Berita

Modus Debt Collector Palsu: Empat Begal Rampas Motor Lansia di Depok Dibekuk Polisi

Advertisement

Depok, Jawa Barat – Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di Depok, kali ini menimpa seorang kakek berinisial S (59) yang menjadi korban perampasan motor oleh empat pelaku di kawasan Cilangkap, Tapos. Modus yang digunakan para pelaku terbilang licik, mereka mengaku sebagai petugas penagih utang atau debt collector untuk mengelabui korban.

Modus Penipuan Berkedok Penagihan Utang

Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono menjelaskan bahwa pengakuan sebagai debt collector hanyalah taktik belaka. “Jadi ini hanya bagian dari modus. Seolah-olah yang bersangkutan para pelaku ini berlindung bahwa dia adalah debt collector. Pada faktanya setelah kita telusuri, yang bersangkutan tidak memiliki kuasa tagih dari leasing manapun,” ungkap Kompol Jupriono dalam konferensi pers di Polsek Cimanggis, Selasa (30/12/2025).

Peristiwa bermula pada Sabtu (29/11) ketika korban S sedang mengendarai sepeda motornya. Tiba-tiba, ia dipepet oleh empat orang tak dikenal yang langsung mengaku sebagai pihak leasing. Mereka menuduh korban terlambat membayar cicilan motor.

“Sementara menurut korban bahwa yang bersangkutan tidak merasa ada keterlambatan cicilan atas sepeda motornya,” tutur Kompol Jupriono, menirukan keterangan korban. Meskipun korban menyangkal adanya tunggakan, para pelaku tetap memaksa dan berhasil mengambil motor korban dengan alasan penagihan. Korban yang merasa terancam akhirnya menyerahkan kendaraannya.

Advertisement

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa perampasan motor itu ke Polsek Cimanggis. Berbekal laporan dan penyelidikan yang dilakukan oleh tim reserse, keempat pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (16/12). Bersama para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.

“Itu ternyata (motornya) tidak diserahkan ke leasing karena memang tidak ada tunggakan di leasing. Kemudian, saat ini keempat pelaku dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh tim reserse Polsek Cimanggis sudah kita lakukan penahanan,” jelas Kompol Jupriono.

Keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah RP (32), NK (41), AK (37), dan MT (29). Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampokan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Advertisement