Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat pajak di Jakarta Utara. Dalam kasus ini, terungkap adanya modus ‘all in’ dalam upaya memangkas kewajiban pembayaran pajak yang seharusnya mencapai Rp 75 miliar.
Modus ‘All In’ Pemangkasan Pajak
Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). “Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Minggu (11/1/2026) dini hari.
Selanjutnya, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Angka tersebut dimaksudkan untuk menyelesaikan tunggakan pajak sebesar Rp 75 miliar.
“Saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. ‘All in’ dimaksud, bahwa dari angka Rp 23 miliar, sebesar Rp 8 miliar untuk fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” jelas Asep.
PT WP sempat keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, oknum pejabat pajak memangkas kewajiban pembayaran pajak PT WP dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar.
“Bahwa pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp 15,7 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” tutur Asep.
Lima Tersangka Ditetapkan
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terbagi dalam dua kategori, yaitu penerima suap/gratifikasi dan pemberi suap.
Para tersangka penerima suap adalah:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Jakarta Utara.






