Sebuah rekaman video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan sebuah mobil Kijang Innova nekat masuk jalan tol dengan cara melawan arah. Peristiwa membahayakan ini terjadi di Tol Dalam Kota (Dalkot) dan berujung pada penilangan pengemudi oleh pihak kepolisian.
Dalam rekaman video yang diambil menggunakan dashcam, terlihat mobil dengan nomor polisi B-2395-IF tersebut mengakses tol melalui off ramp Angke 2. Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kronologi dan Penyelidikan
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, menjelaskan bahwa jalur tersebut seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan yang keluar dari jalan tol. “Mobil tersebut memasuki jalan tol melalui keluaran atau off ramp Angke 2. Seharusnya jalur tersebut untuk jalur kendaraan keluar tol, namun dimasuki oleh pengemudi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).
Menindaklanjuti viralnya rekaman tersebut, Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan. Hasil pengecekan identitas kendaraan mengungkap bahwa mobil berwarna putih itu terdaftar sebagai milik salah satu perusahaan rental mobil.
“Tindak lanjut melakukan pencarian terhadap kendaraan tersebut, ternyata milik perusahaan rental,” imbuh Kompol Dhanar.
Tindakan Tegas dan Imbauan
Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan perusahaan rental terkait untuk menindak pengemudi yang melakukan pelanggaran. Kompol Dhanar mengonfirmasi bahwa pengemudi mobil tersebut telah diberikan sanksi tilang.
“Pengemudi sudah ditilang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kompol Dhanar mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Ia menekankan bahwa tindakan melawan arah di jalan tol sangat berisiko dan membahayakan keselamatan, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya.
“Perilaku ini menunjukkan tidak tertib dan sangat membahayakan baik bagi dirinya sendiri dan pengguna jalan yang lain,” pungkasnya.






