Sebuah mobil minibus Toyota Calya berwarna hitam menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Kendaraan tersebut kedapatan menggunakan stiker biru pada pelat nomornya, yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan listrik, diduga untuk menghindari aturan ganjil-genap di Jakarta.
Viral di Media Sosial
Dalam video yang beredar, terlihat mobil dengan nomor polisi B-1454-AJ tersebut melintas di bawah jembatan penyeberangan multiguna (JPM) Tanah Abang, Jakarta Pusat. Stiker biru yang ditempel di pelat nomornya mengindikasikan dugaan pelanggaran, mengingat kendaraan listrik bebas dari pembatasan ganjil-genap.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Menanggapi viralnya video tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Ary Setyo mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi kendaraan dan pengemudinya.
“Diduga TNKB-nya tidak sesuai peruntukannya. Masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ary saat dihubungi pada Senin (19/1/2026).
Ancaman Sanksi Pidana
Kompol Ary menjelaskan bahwa pengemudi mobil tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya.
“TNKB tidak sesuai peruntukannya Pasal 280,” jelas Ary.
Pasal 280 UU LLAJ menyatakan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) yang sesuai dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Lebih lanjut, Ary menambahkan bahwa jika terbukti terjadi pemalsuan terhadap TNKB yang digunakan, pengemudi dapat dijerat pidana lebih lanjut.
“Kalau terbukti nanti ada pidana kita limpahkan ke Reskrim,” imbuhnya.






