Berita

MLKI Desak Prabowo Pertahankan Polri di Bawah Presiden, Tolak Wacana di Bawah Kementerian

Advertisement

Jakarta – Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (MLKI) Pusat secara resmi mengirimkan surat kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto. Dalam surat tertanggal 27 Januari 2026 tersebut, MLKI menegaskan penolakan tegas terhadap wacana penempatan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah sebuah kementerian.

Penolakan Berdasarkan Konstitusi dan Profesionalisme

Ketua MLKI Pusat, Naen Soeryono, menyatakan bahwa surat bernomor 027/MLKI-PST/I/2026 itu berisi Surat Pernyataan Penolakan Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian. Ia membagikan poin-poin krusial dari isi surat tersebut kepada media.

Naen Soeryono menjelaskan bahwa Polri merupakan institusi negara yang memegang peranan strategis dalam menjaga keamanan nasional serta menegakkan hukum secara adil dan profesional. Kedudukan Polri, menurutnya, telah diatur secara konstitusional berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.

“Bahwa secara konstitusional, kedudukan Polri telah diatur berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia sebagaimana amanat Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi salah satu poin surat MLKI.

Lebih lanjut, Naen Soeryono mengemukakan bahwa wacana penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan berbagai masalah. Ia merinci potensi tumpang tindih kewenangan, pelemahan independensi penegakan hukum, serta membuka celah intervensi politik dan birokrasi yang dapat mengganggu profesionalisme Polri.

“Bahwa wacana penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, melemahkan independensi penegakan hukum, serta membuka intervensi politik dan birokrasi yang dapat mengganggu profesionalisme Polri,” tegas poin surat tersebut.

Jaga Kepercayaan Publik dan Independensi

MLKI menilai independensi Polri adalah kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik. Oleh karena itu, organisasi tersebut secara tegas menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian.

“Bahwa independensi Polri sangat diperlukan guna menjaga kepercayaan publik dan menjamin proses penegakan hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan,” demikian kutipan dari surat MLKI.

Advertisement

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami dengan tegas menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian,” tambah Naen Soeryono merujuk pada surat yang dikirimkan.

MLKI berharap Presiden terpilih Prabowo Subianto dapat tetap berpegang teguh pada mandat konstitusi, yaitu mempertahankan kedudukan Polri tetap di bawah presiden. Hal ini dinilai krusial demi menjaga independensi dan profesionalisme institusi Polri.

“Kami berharap Presiden Republik Indonesia tetap berpegang pada amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga independensi dan profesionalisme Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tutup poin surat MLKI.

Kapolri Juga Menolak Wacana Serupa

Penolakan terhadap wacana Polri berada di bawah kementerian sebelumnya juga telah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR pada Senin (26/1/2026), Listyo Sigit menyatakan bahwa posisi Polri saat ini sudah ideal.

“Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Listyo Sigit.

Ia menambahkan, “Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian, kementerian ini menimbulkan potensi matahari kembar menurut saya.”

Advertisement