Berita

MKMK Beri Surat Peringatan Anwar Usman, Anggota DPR: Hakim Harus Jadi Teladan

Advertisement

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memberikan surat peringatan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Peringatan ini diberikan lantaran Anwar Usman tercatat kerap absen dalam persidangan.

Hakim Harus Memberi Teladan

Menanggapi hal tersebut, Kapoksi Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menekankan pentingnya seorang hakim untuk memberikan contoh teladan bagi masyarakat. “Ya kan itu kewenangan MKMK ya, Mahkamah Kehormatan sana ya. Saya kira berarti kan dikembalikan, beliau-beliau ini kan negarawan ya, harusnya memberi contoh kan, memberi teladan, memberi contoh, memberi teladan untuk bekerja secara sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Rudianto kepada wartawan, Senin (5/1/2026).

Menurut Rudianto, hakim harus bersikap layaknya negarawan. Ia menegaskan bahwa para hakim wajib menjaga sikap dan perilaku mereka agar terhindar dari pelanggaran etik maupun kepantasan. “Jadi memang sebaiknya beliau karena dia hakim Mahkamah, ya bertindak layaknya sebagai negarawan,” tuturnya.

Rudianto menambahkan, “Jadi ya kita berharap sembilan hakim MK itu jauh dari pelanggaran-pelanggaran etik, jauh dari praktik-praktik pelanggaran etik, jauh dari pelanggaran-pelanggaran apa pun itu terkait dengan kepantasan.”

Penyerahan Sanksi ke MKMK

Meskipun demikian, Rudianto menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai sanksi atau langkah selanjutnya terhadap Anwar Usman kepada MKMK. Namun, ia tetap berharap para hakim MK dapat menjalankan peran dan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Advertisement

“Kami berharap ya sembilan hakim MK ini bertindak layaknya negarawan. Kalau negarawan itu menghindari praktik-praktik, atau jauh dari praktik-praktik pelanggaran disiplin, pelanggaran etik, atau pelanggaran kepantasan menurut saya. Karena dia adalah teladan, dia adalah negarawan yang harus memberi contoh yang baik ya dalam berpraktik sebagai abdi negara,” jelasnya.

Rekapitulasi Sidang MK Sepanjang 2025

Sebelumnya, MKMK memberikan surat peringatan kepada Anwar Usman karena banyak tidak menghadiri rapat serta sidang. Berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan 264 putusan.

MKMK juga mengingatkan para hakim MK tentang potensi penilaian masyarakat terhadap pelanggaran etik akibat aktivitas di luar persidangan, seperti penggunaan media sosial hingga pelaksanaan kegiatan yang tidak berhubungan dengan tugas MK. Surat peringatan bernomor 41/MKMK/12/2025 telah dikeluarkan MKMK terhadap Hakim MK Anwar Usman.

Advertisement