Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa proses penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menurutnya, sanksi yang sempat dijatuhkan kepada Sahroni telah selesai dijalani.
Selesai Menjalani Sanksi
Nazaruddin Dek Gam menjelaskan bahwa Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, MKD DPR RI juga menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Sahroni pada 5 November 2025.
“MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada tanggal 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai NasDem,” kata Nazaruddin Dek Gam dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Dengan mengacu pada putusan tersebut, Nazaruddin memastikan masa sanksi untuk Sahroni telah berakhir. “Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” tegasnya.
Pengusulan Kembali oleh Partai NasDem
Terkait penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI, Nazaruddin menyebut bahwa keputusan tersebut diusulkan oleh Partai NasDem pada 19 Februari 2026. Ia memastikan proses pelantikan Sahroni kembali menjadi pimpinan Komisi III DPR sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang MD3 serta peraturan dan tata tertib DPR.
“Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” imbuhnya.





