Berita

MK Tolak Gugatan Wagub Otomatis Naik Jabatan, Anggota DPRD Papua Keberatan

Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh anggota DPRD Papua 2024-2029, Yeyen. Gugatan tersebut bertujuan mengubah aturan mengenai wakil kepala daerah yang tidak otomatis naik jabatan ketika kepala daerah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Putusan MK: Permohonan Tidak Dapat Diterima

Ketua MK Suhartoyo menyatakan dalam sidang putusan di Jakarta Pusat pada Senin (2/2/2026) bahwa amar putusan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Hakim MK Saldi Isra kemudian menjelaskan pertimbangan Mahkamah.

Saldi Isra mengungkapkan bahwa pemohon tidak secara rinci menguraikan kerugian nyata yang dialaminya sebagai pihak yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Kerugian tersebut seharusnya terkait dengan berlakunya norma yang dimohonkan untuk diuji. Ia menambahkan, pemohon sejak awal telah mengetahui bahwa gubernur dan wakil gubernur adalah pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Kedudukan wakil gubernur memang menggantikan gubernur jika terjadi kekosongan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau pemberhentian. Pemohon sendiri telah menyalurkan hak pilihnya tanpa hambatan.

Aspirasi Melalui Jalur Institusional

Lebih lanjut, Saldi Isra menyatakan bahwa sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, pemohon sewajarnya dapat menyampaikan aspirasi terkait kepentingan hukumnya melalui jalur institusional. Hal ini bisa ditempuh melalui DPRD Provinsi maupun partai politik.

Advertisement

“Dalam kualifikasi demikian, pemohon juga tidak dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian hak konstitusionalnya secara spesifik, aktual atau setidak-tidaknya potensial akan terjadi karena berlakunya norma yang dimohonkan pengujian,” imbuh Saldi.

Gugatan Yeyen Terdaftar di MK

Yeyen mengajukan gugatan ke MK dengan nomor perkara 266/PUU-XXIII/2025, yang terdaftar pada situs resmi MK per Selasa (23/12/2025). Ia meminta agar Pasal 173 Undang-Undang (UU) Pilkada diubah.

Dalam permohonannya, Yeyen merasa dirugikan karena tidak diberikan kewenangan untuk menentukan pengisian jabatan gubernur apabila gubernur berhenti karena meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Ia berpendapat bahwa pengisian jabatan gubernur melalui mekanisme penggantian otomatis oleh wakil gubernur telah meniadakan prinsip pemilihan kepala daerah secara demokratis, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.

Advertisement