Berita

MK Tolak Gugatan UU ASN soal TNI/Polri, Persoalkan Legal Standing Pemohon

Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan yang diajukan terkait pasal-pasal dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur penugasan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keputusan ini diambil karena MK mempersoalkan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

Putusan MK dan Pokok Gugatan

Putusan perkara nomor 268/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK pada Senin, 2 Februari 2026. Gugatan tersebut diajukan oleh dua orang, yaitu karyawan swasta bernama Evy Susanti dan advokat bernama Syamsul Jahidin. Mereka menggugat Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b, ayat (3), serta ayat (4) UU ASN.

Pasal-pasal yang digugat berbunyi:

  • Pasal 19 ayat (2): Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Pasal 19 ayat (3): Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai TNI dan Polri.
  • Pasal 19 ayat (4): Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri serta tata cara pengisiannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dalam permohonannya, para pemohon berargumen bahwa pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi dan peran antara anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN tertentu dengan prinsip kepastian hukum.

Tuntutan Pemohon

Para pemohon meminta MK untuk:

  1. Mengabulkan permohonan mereka seluruhnya.
  2. Menyatakan Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b UU ASN bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan Pasal 19 ayat (3) UU ASN bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan Pasal 19 ayat (4) UU ASN bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan frasa Pasal 19 ayat (2) huruf a UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa anggota TNI yang dimaksud adalah yang telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
  6. Menyatakan frasa Pasal 19 ayat (2) huruf b UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa anggota Polri yang dimaksud adalah yang telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
  7. Menyatakan frasa Pasal 19 ayat (3) UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pengisian jabatan ASN tertentu dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat dan berdasarkan undang-undang masing-masing instansi.
  8. Menyatakan frasa Pasal 19 ayat (4) UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah dan tetap berdasarkan undang-undang masing-masing instansi.

Pertimbangan MK Terkait Legal Standing

Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan bahwa para pemohon tidak dapat menjelaskan secara spesifik kerugian hak konstitusional yang mereka alami akibat berlakunya pasal-pasal tersebut.

Advertisement

MK menilai Pemohon I, Evy Susanti, tidak dapat menguraikan secara spesifik adanya anggapan kerugian hak konstitusional. Alasan Evy bahwa anaknya yang hendak masuk ASN terhalang oleh keberadaan pasal tersebut tidak dapat menunjukkan hubungan sebab akibat yang jelas.

Demikian pula dengan Pemohon II, Syamsul Jahidin, yang dinilai MK tidak dapat menguraikan hubungan sebab-akibat antara berlakunya Pasal 19 UU ASN dengan anggapan kerugian hak konstitusionalnya. Syamsul justru menguraikan kerugian hak konstitusional istrinya yang terhalang kesempatannya menempati jabatan struktural/manajerial ASN.

“Mahkamah menilai Pemohon II tidak dapat menguraikan hubungan sebab-akibat (causal verband) karena berlakunya Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 20/2023 dengan anggapan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional Pemohon II,” demikian bunyi pertimbangan MK.

Amar Putusan

Atas dasar pertimbangan tersebut, MK menyatakan kedua pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Dengan demikian, MK tidak menerima gugatan tersebut.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ucap MK. “Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” demikian amar putusan MK.

Advertisement