Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 19 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Permohonan ini berkaitan dengan penempatan anggota polisi aktif di jabatan sipil.
Polisi Aktif Tetap Bisa Isi Jabatan Sipil
MK menegaskan bahwa polisi aktif tetap dapat mengisi jabatan sipil berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan ini disampaikan dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (19/1/2026).
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai pemohon I dan Zidan Azharian sebagai pemohon II, dengan nomor perkara 223/PUU-XXIII/2025. Para pemohon mempersoalkan frasa ‘anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia’ dalam Pasal 19 ayat 2, 3, 4 UU ASN, serta penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima dan menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya.
Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur dalam uraian pertimbangan putusan menjelaskan bahwa ketentuan norma yang diuji dalam UU ASN tidak berdiri sendiri. Ia memaparkan bahwa penempatan polisi aktif di jabatan sipil tetap merujuk pada aturan yang termuat di UU Polri.
“Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian dalam Undang-Undang 20/2023 telah ternyata bukan merupakan pengaturan yang berdiri sendiri, namun dalam hal substansi kelembagaan, Undang-Undang 20/2023 tetap mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang 34/2004 dan Undang-Undang 2/2002 sebagai undang-undang yang lebih khusus mengatur terkait instansi pusat tertentu mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian, yaitu keterkaitan antara instansi TNI dan Kepolisian Republik Indonesia dengan lembaga lainnya sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya,” jelas Ridwan.






