Berita

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Anugrah Kecewa Keinginan Menikah Kandas

Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah terkait Undang-Undang Perkawinan. Gugatan ini bertujuan agar Anugrah dapat menikahi pasangannya yang berbeda agama. Namun, MK menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Putusan MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (2/2/2026). “Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

Hakim MK Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa dalil pemohon pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan perkawinan. Ia merujuk pada putusan MK sebelumnya, yaitu Nomor 68/PUU-XII/2014, yang dipertegas kembali dalam putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022 dan 146/PUU-XXII/2024. Menurut Ridwan, substansi permohonan Anugrah serupa dengan gugatan lain yang sebelumnya telah ditolak atau tidak diterima oleh MK.

“Maka pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam pertimbangan dalil permohonan Pemohon a quo. Karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud,” jelas Ridwan.

Pendapat Berbeda dari Hakim MK

Dalam putusan ini, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Hakim MK M Guntur Hamzah. Ia berpendapat bahwa pemohon seharusnya dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga gugatan tersebut seharusnya tidak diterima, bukan ditolak.

Advertisement

“Berpendapat bahwa seharusnya pemohon harus dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan a quo seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima. Dissenting opinion selebihnya dianggap diucapkan,” kata Guntur.

Latar Belakang Gugatan Anugrah

Sebelumnya, Muhamad Anugrah Firmansyah mengajukan gugatan terhadap UU Perkawinan ke MK. Ia meminta agar MK melarang pengadilan menolak permohonan pengesahan nikah beda agama. Gugatan Anugrah terdaftar dengan nomor 212/PUU-XXIII/2025 di situs resmi MK, Jumat (7/11/2025).

Dalam gugatannya, Anugrah menyatakan bahwa UU Perkawinan yang berlaku saat ini merugikan dirinya. “Bahwa kerugian konstitusional pemohon bersifat spesifik dan aktual karena ketidakjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan telah menyebabkan Pemohon tidak dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang memiliki agama berbeda,” demikian isi gugatan tersebut.

Anugrah juga menyoroti keberadaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023, yang pada intinya melarang pengadilan mengesahkan penetapan pencatatan perkawinan beda agama. Ia berargumen bahwa aturan yang ada berpotensi merugikan pasangan beda agama karena tidak adanya kepastian hukum terkait hak dan kewajiban suami-istri, hak anak, dan lainnya. Anugrah menekankan bahwa pasangan nikah beda agama merupakan realitas sosial yang belum mendapat kepastian hukum dari negara.

Petitum yang Diajukan Pemohon

  • Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  • Menyatakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan a quo tidak dijadikan dasar hukum oleh pengadilan untuk menolak permohonan penetapan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
  • Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat dan menganggap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat, mohon agar Majelis Hakim Konstitusi dapat memberikan tafsir konstitusional dengan menyatakan konstitusional bersyarat (conditionally consitutional) dimaknai bahwa ketentuan a quo tidak dijadikan dasar hukum oleh pengadilan untuk menolak permohonan penetapan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
  • Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
  • Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Advertisement