Berita

MK Tolak Gugatan Mahasiswa Soal Pembatasan Abolisi dan Amnesti Presiden

Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan oleh empat mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait pembatasan hak Presiden dalam memberikan grasi, rehabilitasi, abolisi, dan amnesti. MK menilai permohonan tersebut tidak jelas.

Putusan Tidak Dapat Diterima

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan dengan nomor perkara 262/PUU-XXIII/2025 tersebut tidak dapat diterima. “Tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, pada Jumat, 30 Januari 2026.

Para mahasiswa mempersoalkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam pertimbangannya, MK menemukan bahwa petitum yang diajukan para pemohon disusun tanpa menyebutkan secara spesifik ayat, pasal, dan undang-undang yang dimohonkan pengujian.

Permohonan Dianggap Kabur

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa ketidakjelasan tersebut membuat permohonan menjadi kabur. “Tidak dapat keraguan di Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur . Menimbang meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan-permohonan a quo , namun oleh karena permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur , maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon,” kata Saldi Isra.

Advertisement

Keempat penggugat tersebut adalah Sahdan, Abdul Majid, Moh Abied, dan Rizcy Pratama. Mereka mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi terhadap Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1, dan Pasal 27 ayat 1 UUD RI Tahun 1945.

Sahdan sebelumnya menyatakan keberatan atas pemberian abolisi dan amnesti tersebut. “Pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto kami anggap kekuasaan (Presiden) sama seperti tak memiliki batasan hukum. Padahal, kita ini negara hukum yang dibatasi oleh hukum dan konstitusi,” kata Sahdan pada Jumat, 19 Desember 2025.

Advertisement