Berita

MK: Sengketa Pers Wajib Lewati Dewan Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana

Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa produk jurnalistik wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana maupun digugat perdata. Penyelesaian sengketa pers harus melalui proses di Dewan Pers terlebih dahulu.

Putusan Uji Materi UU Pers

Putusan ini merupakan hasil dari uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Para pemohon mempersoalkan Pasal 8 UU Pers yang dianggap tidak memuat aturan jelas mengenai perlindungan hukum bagi wartawan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 145/PUU-XXIII/2025.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Sanksi Pidana dan Perdata Dibatasi

Wakil Ketua MK Guntur Hamzah menjelaskan bahwa sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama dalam penyelesaian sengketa pers. Hal ini merujuk pada karya jurnalistik yang dilakukan secara sah sesuai kode etik jurnalistik.

“Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan,” kata Guntur.

Pasal 8 UU Pers Dinilai Kurang Jelas

MK juga menyoroti Pasal 88 UU Pers yang menjadi materi gugatan Iwakum. Mahkamah menilai pasal tersebut belum memberikan penjelasan yang jelas terkait perlindungan terhadap wartawan, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Menurut Mahkamah norma Pasal 8 UU 40/1999 tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan. Sebab, norma Pasal 8 UU 40/1999 merupakan norma yang bersifat deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil,” tutur Guntur.

Advertisement

Ia menambahkan, “Bahkan, apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999.”

Pemaknaan Konstitusional Pasal 8 UU Pers

MK kemudian memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers. Pasal tersebut harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap kerja jurnalistik mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan pers.

“Oleh karena itu, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional. Dalam hal ini, pemaknaan dimaksud harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers, termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata,” jelas Guntur.

“Sehingga, apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers terkait dengan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik,” sambungnya.

Proses Hukum Setelah Mekanisme Dewan Pers

MK menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers, khususnya frasa ‘perlindungan hukum’, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Proses hukum terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, hingga pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, ketentuan norma Pasal 8 UU 40/1999 sepanjang frasa ‘perlindungan hukum’ adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh dewan pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice,” pungkas Guntur.

Advertisement