Mahkamah Konstitusi (MK) mendesak adanya undang-undang (UU) yang secara spesifik mengatur ketentuan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengisi jabatan sipil tertentu. Langkah ini diharapkan dapat menghilangkan potensi multitafsir mengenai jabatan sipil yang dapat ditempati oleh polisi aktif.
Pertimbangan Putusan MK
Permintaan ini disampaikan MK dalam uraian pertimbangan putusan atas permohonan uji materi terhadap Pasal 19 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Gugatan yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Zidan Azharian selaku pemohon, dinyatakan ditolak oleh MK.
Wakil Ketua MK, Ridwan Mansyur, menjelaskan bahwa UU Polri memang mengatur kemungkinan anggota polisi aktif mengisi jabatan sipil, namun hanya jika berkaitan dengan tugas kepolisian. MK menilai, aturan yang ada saat ini belum merinci secara jelas jabatan dan instansi mana saja yang dapat ditempati oleh anggota polisi aktif.
"Meskipun demikian, menurut Mahkamah, ketiadaan penjelasan dan pengaturan dalam Undang-Undang 2/2002 terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan Kepolisian menyebabkan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Kepolisian aktif tidak memiliki dasar hukum. Terlebih, menurut Mahkamah, tidak pula terdapat ketentuan dalam Undang-Undang 2/2002 yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan terkait dengan penentuan instansi mana ataupun jabatan apa saja yang di luar Kepolisian yang masih memiliki sangkut paut dengan Kepolisian," ujar Ridwan Mansyur.
Kebutuhan Regulasi yang Jelas
MK juga menyoroti bahwa aturan dalam Pasal 19 UU ASN hanya mencakup tata cara pengisian jabatan ASN tertentu, tanpa merinci instansi pusat atau jabatan ASN spesifik yang dapat diduduki oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polri.
Oleh karena itu, MK memerintahkan pembentukan norma baru dalam undang-undang yang secara tegas memuat ketentuan mengenai jabatan dan instansi mana saja yang dapat diisi oleh polisi aktif. Pembentukan undang-undang baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menghilangkan kerancuan tafsir terkait pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri.
"Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota Kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang. Sekalipun berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang 20/2023 berkenaan dengan pengaturan jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah," jelas Ridwan.
"Dalam konteks ini, Peraturan Pemerintah dimaksud dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah ada peraturan dalam undang-undang," tambahnya.






