Terdakwa kasus pemerasan sertifikasi K3, Miki Mahfud, mengajukan pengakuan bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026). Langkah ini merupakan implementasi dari ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan terdakwa mengakui kesalahan.
Pengakuan Bersalah Berdasar KUHAP Baru
Miki Mahfud, yang didampingi pengacaranya, Febri Diansyah, menyatakan kesiapannya untuk mengakui perbuatannya. Ia menyampaikan bahwa perkembangan hukum di Indonesia kini memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk kooperatif dengan mengakui kesalahan yang didakwakan.
“Saya juga telah mendapatkan informasi dari penasihat hukum saya, Uda Febri, mengenai adanya perkembangan dalam proses penegakan hukum di Indonesia, di mana saya sebagai Terdakwa dapat mengakui kesalahan saya atau suatu tindak pidana yang didakwakan kepada saya. Dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti-bukti yang mendukung pengakuan saya,” ujar Miki.
Surat pengakuan bersalah tersebut dibacakan Miki di hadapan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), para advokat, dan majelis hakim. Keputusan ini diambil Miki setelah berdiskusi dengan keluarga, termasuk istrinya yang berprofesi sebagai auditor di KPK.
“Yang dengan demikian, maka saya akan mendapatkan imbalan berupa keringanan hukum dari Yang Mulia,” imbuhnya.
Tanggapan Jaksa dan Majelis Hakim
Jaksa KPK menjelaskan bahwa Pasal 234 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memang mengatur tentang pengakuan bersalah dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Namun, jaksa menilai ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan kepada Miki lebih dari tujuh tahun.
“Maka dari itu, kami menyampaikan pendapat bahwa apa yang dibunyikan dalam Pasal 234 ini, bahwa semua perbuatan didakwakan harus diakui oleh Terdakwa,” ujar Jaksa. “Namun dalam hal ini, dalam permohonan Terdakwa sendiri hanya mengakui dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf b. Maka dari itu, pendapat kami seperti itu dan kami persilakan kepada Majelis Hakim untuk mengambil keputusan sebagaimana mestinya.”
Majelis hakim kemudian menyatakan bahwa pasal yang didakwakan kepada Miki Mahfud tidak bersifat tunggal. Hakim menegaskan bahwa ancaman pidana dari dakwaan pertama, yaitu Pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pemerasan, tidak masuk dalam koridor Pasal 234 KUHAP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Sehingga oleh karenanya, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pemeriksaan lebih lanjut. Apapun yang sudah disampaikan oleh Terdakwa, itu menjadi pertimbangan dan termuat menjadi satu kesatuan dalam berkas perkara,” ujar hakim.
Isi Surat Pengakuan Bersalah Miki Mahfud
Berikut adalah isi surat pengakuan bersalah yang disampaikan Miki Mahfud:
Saya mengaku bersalah karena telah melakukan perbuatan memberikan sejumlah uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di Kementerian Ketenagakerjaan yang telah menyetujui penerbitan dan perpanjangan sertifikat lisensi individu keselamatan atau K3, yang saya ajukan sebagai pengusaha PJK3 sejak tahun 2021 sampai 2025. Meskipun pemberian tersebut sebenarnya pada saat itu saya lakukan karena adanya sistem yang telah berlangsung secara terus-menerus di lingkungan Kemnaker, terutama untuk pengambilan sertifikat. Di mana kami, pengusaha PJK3, tidak dapat mengambil sertifikat jika tidak memberikan uang. Ini pun dialami hampir semua PJK3. Namun, demi mendukung pelaksanaan tugas KPK dan keinginan saya untuk segera berkumpul dengan keluarga, maka saya memilih mengajukan surat ini secara sukarela. Demikianlah surat permohonan pengakuan bersalah ini saya sampaikan. Saya sangat berharap Majelis Hakim dapat benar-benar mempertimbangkan permohonan saya ini, dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya, dan memohon keadilan dari Yang Mulia Majelis Hakim. Demikian Yang Mulia yang dapat saya sampaikan.






