Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengakui bahwa pengelolaan royalti di Indonesia saat ini masih berantakan. Ia menilai banyak pihak yang belum memahami ketentuan pembayaran royalti, sehingga berujung pada pengambilan hak orang lain.
Pengelolaan Royalti yang Amburadul
“Setelah saya menjadi menteri, saya melihat bahwa pengelolaan royalti di Indonesia itu amburadul. Banyak sekali orang mengambil hak orang lain,” ujar Supratman dalam acara What’s Up Campus Calls Out di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Senin (9/2/2026).
Ia mencontohkan kasus yang menimpa seorang musisi. Seharusnya, musisi tersebut menerima bayaran royalti sebesar Rp 1 juta, namun dalam kenyataannya hanya dibayarkan Rp 200 ribu. Fenomena ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam distribusi royalti.
Peran LMK dan LMKN dalam Distribusi Royalti
Untuk mencegah praktik serupa, Supratman menyoroti peran dua lembaga penting dalam pengelolaan royalti, yaitu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMK bertugas mendistribusikan royalti kepada para pencipta lagu, sementara LMKN bertanggung jawab menarik royalti dari pengguna karya.
“Jadi mereka (LMK dan LMKN) saling kontrol nih sekarang makanya sekarang berhenti ribut. Karena nggak mungkin dibayarkan royaltinya kalau datanya tidak lengkap, tidak akan mungkin,” jelasnya.
Royalti Analog vs. Digital
Lebih lanjut, Supratman membedakan royalti menjadi dua jenis: royalti analog dan royalti digital. Royalti analog diperoleh dari pemutaran lagu seorang musisi di tempat umum seperti kafe, restoran, dan tempat karaoke. Sementara itu, royalti digital berlaku melalui skema berlangganan aplikasi premium.
Imbauan untuk Pembayaran Royalti
Supratman mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha seperti restoran dan kafe, untuk tidak terprovokasi agar tidak membayar royalti. Ia menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti analog tidak dibebankan kepada pengunjung kafe atau karaoke.
“Sesungguhnya kalau (royalti) yang analog itu yang berkewajiban membayar royalti itu bukan kawan-kawan yang suka mendengar musik ke kafe, ke karaoke. Ada mungkin yang bilang kalau dikenakan royalti maka harga secangkir kopi itu mungkin bisa dinaikkan. Percaya sama saya karena bayaran royalti itu murah tidak sebesar yang dibayangkan orang maka tidak mungkin royalti itu mempengaruhi harga yang temen-temen bayar kalau berkunjung ke kafe,” tuturnya.
Ia menambahkan, informasi mengenai besaran royalti yang sangat tinggi hingga ratusan ribu rupiah adalah bohong. Total royalti yang dibayarkan dinilai sangat kecil dibandingkan omzet usaha, sehingga tidak mungkin memengaruhi harga jual produk.
“Jadi kalau ada yang bilang kemarin bahkan disebarin tiba-tiba ada angka royalti sekian ratus sekian ribu rupiah itu pasti bohong. Karena total royalti yang dibayarkan itu sesungguhnya sangat kecil dibandingkan omset yang ada. Jadi itu nggak akan mungkin mempengaruhi harga. Jangan kalian mau dikerjain itu!” pungkasnya.





