Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurrofiq menegaskan bahwa kasus keluarnya asap oranye dari pabrik kimia di Cilegon, Banten, merupakan delik pidana. Ia menyatakan bahwa puluhan korban yang terdampak peristiwa tersebut menjadi bukti kuat untuk pengusutan lebih lanjut.
Asap Oranye Cilegon adalah Delik Pidana
“Karena ini case ini kan sudah ada alat bukti yang cukup ya, ini bukan delik aduan, ini delik pidana, Polres wajib menyelesaikan proses hukumnya karena ini delik pidana, bukan delik aduan, tidak perlu ada yang ngadu,” ujar Hanif di Cilegon, Rabu (4/2/2026).
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pihak kepolisian tidak memerlukan laporan dari korban untuk memulai penyelidikan, melainkan dapat langsung bertindak berdasarkan bukti yang ada.
Gugatan Perdata Segera Menyusul
Selain mendukung pengusutan di ranah pidana, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga akan mengajukan gugatan perdata terhadap pihak yang bertanggung jawab. Gugatan ini akan segera dilayangkan setelah tim teknis dan ahli KLHK merampungkan hasil pemeriksaan terkait insiden tersebut.
“Beriringan dengan itu, gugatan perdata sebagaimana dimandatkan Pasal 87 dan Pasal 90 harus dilakukan oleh Kementerian, ini mandat, bukan voluntary,” jelas Hanif.
Amanat Undang-Undang Lingkungan Hidup
Hanif menekankan bahwa langkah penegakan hukum melalui penyelidikan pidana dan gugatan perdata merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
“Kementerian Lingkungan Hidup tetap akan mengambil langkah tegas dari kasus ini. Ke depan, kasus ini sedang dalam penyelidikan temen-temen Polri. Sebagai korwasnya, tentu kami akan mendukung upaya Polri dalam rangka penyidikan. Ya memang ini harus (dilakukan penyidikan) karena memang ada paparan 56 orang. Saya rasa harus menjadi alat bukti yang cukup untuk menggeser ke Pasal 99 ayat 2 UU 32/2009 dan itu memang karena kelalaian dan menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat. Itu dampaknya memang harus ada konsekuensi hukum,” tuturnya.
Paparan asap oranye yang menimpa 56 orang ini dinilai cukup sebagai bukti kelalaian yang menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat, sehingga harus ada konsekuensi hukum yang setimpal.






