TANGERANG SELATAN – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Faisol Hanif Nurofiq, menyatakan akan menempuh jalur hukum perdata terhadap PT Biotek Saranatama. Langkah ini diambil menyusul insiden kebakaran gudang pestisida milik perusahaan tersebut yang menyebabkan pencemaran serius terhadap Sungai Cisadane.
Cemaran Pestisida Mengalir Hingga Puluhan Kilometer
Cairan pestisida yang berasal dari gudang PT Biotek Saranatama di Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, mengalir melalui Sungai Jeletreng, salah satu anak sungai Cisadane. Aliran cemaran ini diperkirakan mencapai sekitar 9 kilometer hingga bertemu dengan Sungai Cisadane. Lebih lanjut, pencemaran tersebut telah meluas hingga kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, membentang puluhan kilometer dari titik awal.
“Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 87 dan 90 Undang-Undang (Nomor) 32 (Tahun) 2009. Ini mungkin akan panjang ceritanya karena air ini mengalir mulai Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Sungai Cisadane sekitar 9 kilometer,” ujar Faisol Hanif Nurofiq di Setu, Tangsel, Jumat (13/2/2026).
Prinsip ‘Polluter Pays’ Diterapkan
Menteri Hanif menegaskan bahwa penanganan pencemaran ini akan didasarkan pada prinsip polluter pays principle. Prinsip ini mewajibkan pihak yang mencemari untuk bertanggung jawab penuh atas kerugian lingkungan dan upaya pemulihan.
“Ya sebagaimana layaknya polluter pays, maka semua pencemar wajib melakukan penanganan, bertanggung jawab mulai dari kerugian lingkungan dan upaya pemulihan yang harus dilakukan,” jelasnya.
Pihak yang akan digugat mencakup pengelola kawasan gudang serta penyewa gudang tersebut. “Kedua-duanya (pihak pengelola dan penyewa gudang), kedua-duanya,” tegas Hanif.
Kebakaran Gudang Pestisida
Insiden kebakaran di pabrik pestisida PT Biotek Saranatama terjadi pada Senin (9/2). Petugas pemadam kebakaran membutuhkan waktu sekitar 7 jam dan menggunakan dua truk pasir untuk menjinakkan api yang bersumber dari bahan kimia berbahaya.
Selain menyebabkan kerugian materiil, kebakaran ini juga menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan. Air Sungai Cisadane dilaporkan berubah warna menjadi putih akibat tercemar pestisida, yang menyebabkan matinya banyak ikan.






