Berita

Menteri Keuangan Purbaya: Pejabat Pajak Kena OTT Tetap Didampingi Hukum, Tak Diintervensi

Advertisement

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan pendampingan hukum bagi pejabat pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Purbaya menegaskan bahwa pendampingan tersebut tidak berarti intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Pendampingan Hukum Tanpa Intervensi

Purbaya menjelaskan bahwa Kemenkeu memiliki kewajiban untuk mendampingi pegawainya dalam aspek hukum. “Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimanapun juga, itu pegawai Kementerian Keuangan,” ujar Purbaya di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1/2026).

Ia menekankan bahwa pendampingan hukum ini bukan bentuk intervensi terhadap kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak yang tengah ditangani KPK. “Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” imbuhnya.

Pendampingan proses hukum ini mencakup tahapan pemeriksaan hingga pembuktian terhadap pejabat pajak yang diduga menerima suap. Purbaya menyatakan Kemenkeu akan menerima apa pun putusan hukum yang dijatuhkan kepada pejabat pajak tersebut.

“Jadi kalau di hukum, di pengadilan, seperti apa, di pemeriksaan seperti apa, salah atau nggak, buktinya kuat apa nggak, itu saja. Kalau putusannya seperti apa, apa pun kita terima,” tegas Purbaya.

Advertisement

OTT KPK Sita Ratusan Juta Rupiah

Sebelumnya, KPK menginformasikan penyitaan uang rupiah dan valuta asing (valas) dari hasil OTT terhadap pegawai pajak DJP Jakarta Utara. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melaporkan bahwa total uang yang disita mencapai ratusan juta rupiah.

“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Fitroh dilansir Antara, Sabtu (10/1).

Fitroh mengungkapkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap untuk pengurangan nilai pajak. Meskipun demikian, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai duduk perkara kasus tersebut. Total delapan orang telah diamankan dalam OTT ini, terdiri dari pejabat pajak dan pihak wajib pajak. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum kedelapan orang tersebut.

Sebagai catatan, KPK pada tahun 2025 telah melaksanakan 11 kali OTT berdasarkan laporan kinerja tahun sebelumnya.

Advertisement