Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengusulkan penambahan sebanyak 21 ribu personel polisi kehutanan (polhut) di seluruh Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kawasan hutan di Tanah Air.
Usulan dalam Rapat Kerja DPR
Usulan tersebut disampaikan Raja Juli dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (14/1/2026). Ia memaparkan bahwa saat ini Indonesia hanya memiliki 4.800 personel polisi kehutanan yang bertugas menjaga wilayah hutan.
“Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) dengan Presiden pada 14 Desember 2025, Kemenhut telah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait rencana penguatan kelembagaan di daerah melalui perbaikan tata kelola dan struktur organisasi kehutanan. Meliputi usulan penambahan Balai Penegakan Hukum Kehutanan dan jumlah personel Polisi Kehutanan, serta pembentukan Pusat Koordinasi Wilayah Kehutanan atau Puskorwilhut,” kata Raja Juli dalam paparannya.
Tingkatkan Pengawasan dan Keamanan Hutan
Raja Juli menjelaskan bahwa penambahan personel polhut sangat mendesak untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik pembalakan liar. Hal ini juga mempertimbangkan tipologi kawasan hutan di Indonesia yang sangat beragam.
“Urgensi penambahan tersebut dibuat atas pertimbangan luasan kawasan hutan, tingkat kerawanan ancaman dan gangguan keamanan hutan berdasarkan tipologi dan tekanan penduduk per kilometer persegi,” ungkapnya.
Selain penambahan personel, Kementerian Kehutanan juga mengusulkan penambahan Balai Penegakan Hukum Kehutanan. Jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) tersebut diusulkan bertambah dari 10 menjadi 24 UPT. Penambahan ini akan disertai dengan penguatan fungsi perlindungan hutan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di setiap provinsi.
Rasio Ideal Polisi Kehutanan
Untuk mencapai pengawasan dan keamanan yang optimal, Raja Juli mengusulkan rasio ideal polisi kehutanan, yaitu 1 polhut untuk mengawasi 5.000 hektare kawasan hutan. Dengan demikian, total dibutuhkan sekitar 25 ribu personel polhut.
“Sementara, existing polhut saat ini berjumlah hanya 4.800 orang saja. Oleh karena itu, Kementerian Kehutanan mengusulkan penambahan polhut kurang lebih sebesar 21 ribu personel,” imbuhnya.






