Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan bahwa kayu yang hanyut akibat banjir di Sumatera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa pemanfaatan tersebut tidak boleh ditujukan untuk kegiatan komersial.
Kebijakan Pemanfaatan Kayu Hanyut
Raja Juli menjelaskan dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (14/1/2026), bahwa Kementerian Kehutanan telah menerbitkan sejumlah kebijakan terkait kayu hanyutan pascabencana. “Menerbitkan surat edaran Dirjen PHL pada tanggal 8 Desember 2025 terkait pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pascabencana,” ujarnya.
Menurut aturan tersebut, pemanfaatan kayu hanyut hanya diperbolehkan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. “Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan kemanusiaan dan selama bukan untuk kegiatan komersial,” tegas Raja Juli.
Untuk memperkuat kebijakan ini, Kementerian Kehutanan juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Nomor 863 Tahun 2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Upaya Penegakan Hukum Kehutanan
Selain itu, Raja Juli memaparkan upaya penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Kehutanan terhadap kawasan hutan di Indonesia. Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menindak 23 subjek hukum.
“Kementerian Kehutanan telah melakukan pemasangan plang di 11 titik dan sudah dilakukan proses penyidikan. Bersama Satgas PKH, telah dilakukan penegakan hukum terhadap 23 subjek hukum yang terdiri atas penyidikan terhadap 6 korporasi dan 2 pemegang hak atas tanah (PHAT), serta penyelidikan terhadap 8 korporasi dan 7 PHAT,” ungkapnya.
Pencabutan dan Audit Izin Usaha Pemanfaatan Hutan
Lebih lanjut, Kementerian Kehutanan telah melakukan evaluasi dan mencabut 22 izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) seluas 1 juta hektare di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi yang terdampak bencana.
“Melakukan evaluasi dan pencabutan izin PBPH seluas 1 juta hektare dengan jumlah izin 22 PBPH di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak,” ujar Raja Juli.
Pihaknya juga tengah melakukan audit terhadap 24 PBPH yang berlokasi di tiga provinsi terdampak bencana. “Melakukan audit terhadap 24 PBPH yang berada di tiga provinsi terdampak. Sampai saat ini sedang dilakukan proses finalisasi. Setelah mendapatkan persetujuan dan restu dari Bapak Presiden, kami akan segera menyampaikannya kepada publik,” imbuhnya.






