Berita

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Minta Perhatian Khusus pada Masalah Remisi

Advertisement

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mendesak jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk memberikan perhatian lebih serius terhadap isu remisi bagi warga binaan. Hal ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa persoalan remisi kerap kali menimbulkan keluhan.

Pentingnya Perhatian pada Remisi dan Pembebasan Bersyarat

“Kemudian masalah remisi dan PB (pembebasan bersyarat) yang selalu menjadi bagian komplain, tolong diperhatikan betul Pak Dirjen,” ujar Menteri Agus dalam siaran langsung di akun YouTube KemenImipas pada Senin (5/1/2025). Ia menekankan pentingnya bekerja dengan hati nurani dalam menjalankan tugas.

“Dan saya minta kita semua bekerja dengan hati. Kalau kita masih hidup, kita bekerja dengan hati, mudah-mudahan dia akan mengarahkan kepada hal-hal yang baik,” tambahnya.

Semangat Baru dengan Seragam Baru

Menteri Agus juga mendorong jajaran Kementerian Imipas untuk bekerja secara padu. Ia berharap seragam baru yang dikenakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementerian tersebut dapat menumbuhkan semangat baru dalam bekerja.

“Seragam ini tentunya mengingatkan kepada rekan-rekan sekalian, pada saat yang lalu pernah digunakan sebagai seragam di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Mudah-mudahan ini menjadi semangat buat kita, untuk menyatukan langkah bersama-sama, menjaga kementerian ini secara bersama-sama agar kementerian ini tetap eksis sebagaimana apa yang menjadi harapan kita semua,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga nama baik institusi serta amanah jabatan yang diemban.

Advertisement

“Gunakan amanah dan jabatan serta kewenangan, ini merupakan kekuatan yang dititipkan oleh Allah SWT kepada kita sekalian untuk memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tegasnya.

Remisi Sebagai Penghargaan dan Hak Warga Binaan

Sebelumnya, Menteri Agus menjelaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah yang diberikan secara selektif berdasarkan berbagai pertimbangan. Ia berpesan agar Ditjenpas tidak gentar menghadapi komplain terkait pemberian remisi.

“Pemberian remisi bukan hanya penghargaan bagi mereka yang berperilaku baik, tapi juga sebagai penghormatan terhadap hak-hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Agus pada Jumat (28/3/2025).

Agus menegaskan bahwa Kementerian Imipas melalui Ditjenpas memiliki kewenangan untuk menolak pemberian remisi narapidana, terutama jika pertimbangannya menyangkut keamanan masyarakat.

“Jadi nggak usah takut untuk kalau ada yang komplain, ‘Kenapa saya tidak diberikan hak saya sesuai dengan ketentuan undang-undang’. ‘Ya anda boleh mengajukan hak, kita juga punya hak menolak dengan berbagai pertimbangan mungkin berdampak luas kepada masyarakat’,” pungkasnya.

Advertisement