Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas angkat bicara mengenai kekhawatiran masyarakat terkait potensi pidana dalam mengirim stiker atau meme pejabat di media sosial setelah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia menegaskan bahwa pengiriman stiker pejabat diperbolehkan selama kontennya sopan.
Batasan Konten Stiker dan Meme Pejabat
Supratman menjelaskan bahwa batasan berlaku pada konten yang tidak senonoh. “Kemudian yang terakhir, stiker, kalau stiker mah kalau (stiker) jempol, oke, sama Menteri Hukum apalagi dengan Presiden ya siapa yang mau kan, siapa yang mau, tapi kalau buat sesuatu yang tidak senonoh batasannya,” ujar Supratman saat konferensi pers di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, pada Senin (5/1/2026).
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai potensi pidana dalam mengirim meme atau stiker pejabat, Supratman menyatakan bahwa KUHP baru telah mengatur secara spesifik mengenai delik penghinaan. Ia optimistis masyarakat mampu membedakan antara konten yang diperbolehkan dan yang tidak.
“Jadi sekali lagi yang kayak-kayak seperti ini jadi teman-teman sudah bisa, sudah bisa pahami mana yang boleh mana yang tidak,” ucapnya.
Kritik Diperbolehkan, Penghinaan Dilarang
Politikus Partai Gerindra ini menekankan bahwa gambar yang tidak senonoh terkait pejabat jelas telah melewati batas. Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil tindakan hukum selama masyarakat menyampaikan kritik.
“Tapi kalau seperti katakan lah masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” tuturnya.
Ia menambahkan, “Sampai saat ini ya saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik, nggak pernah ada.”
Sebelumnya, Menkumham juga sempat menyebut bahwa Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP baru.






