Berita

Menteri HAM Pigai Serahkan Draf RUU Masyarakat Adat ke DPR, Target Rampung Tahun Ini

Advertisement

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kepada Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penyerahan ini turut disertai dengan diskusi mengenai masukan dari Kementerian HAM.

Diskusi dan Penyerahan Draf

“Menemui, bertemu dengan pimpinan Baleg, Badan Legislatif Republik Indonesia dan apa, dan anggotanya, termasuk ketua panja menyampaikan draf rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat ya,” ujar Pigai di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Target Penyelesaian dan Partisipasi Masyarakat

Pigai menargetkan RUU Masyarakat Adat dapat diselesaikan pada tahun ini. Ia menekankan pentingnya fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pembahasan undang-undang tersebut.

“Tahun ini. Tahun ini (ditargetkan selesai). Jadi kami fasilitasi untuk mau mengurangi kalau sudah ada meaningful participation maka saya meyakini dan mereka akan terbuka tadi kita juga sampaikan transparan dan terbuka supaya seluruh komunitas hadir,” ungkapnya.

Advertisement

Pengakuan Eksistensi dan Wadah bagi Masyarakat Adat

Dalam kesempatan tersebut, Pigai juga menyuarakan harapannya agar undang-undang ini dapat secara tegas mengakui eksistensi masyarakat adat. Diharapkan, RUU ini mampu menjadi wadah yang inklusif bagi semua pihak.

“Di dalam undang-undang ini harus juga menegaskan, menegaskan undang-undang ini isinya mengatur tentang masyarakat hukum adat maupun juga masyarakat tradisional, sehingga semua terwadahi,” ucapnya.

Ia menambahkan, “Sehingga masyarakat adat menjadi tuan di negerinya sendiri, masyarakat adat bisa mengambil keputusan.”

Advertisement