Berita

Menteri ATR: Ratusan Ribu Hektare Hutan Aceh, Sumut, Sumbar Disalahgunakan untuk Tambang dan Kebun

Advertisement

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan adanya penyalahgunaan ratusan ribu hektare kawasan hutan di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia menyatakan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tersebut.

Temuan Luas Lahan yang Disalahgunakan

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi II di Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (19/1/2026), Nusron memaparkan data tata guna lahan di ketiga provinsi tersebut. Ia menyebutkan bahwa di Provinsi Aceh, terdapat sekitar 358 ribu hektare kawasan hutan yang dialihfungsikan untuk kepentingan di luar kehutanan.

Angka yang lebih besar ditemukan di Sumatera Utara, di mana sekitar 884 ribu hektare hutan diduga disalahgunakan. Sementara itu, di Sumatera Barat, tercatat ada 357 hektare hutan yang penggunaannya tidak sesuai peruntukannya.

“Kami sampaikan pula bahwa data tata guna lahan tingkat provinsi baik di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” kata Nusron.

“Sekalian kami sampaikan di sini, di kawasan Aceh ada sekitar 358 ribu ha hutan yang digunakan untuk tidak hutan. Di Sumut itu ada 884 ribu ha hutan yang digunakan untuk tidak lagi hutan. Kemudian di Sumbar 357 ha yang hutan digunakan untuk kawasan tidak hutan,” jelasnya.

Advertisement

Penyelidikan Satgas PKH dan Dugaan Penyebab Banjir

Nusron menambahkan bahwa ratusan hektare hutan yang disalahgunakan tersebut kini menjadi objek penyelidikan Satgas PKH. Ia menduga salah satu penyebab maraknya penyalahgunaan ini adalah pemberian izin yang tidak sesuai peruntukannya, terutama untuk sektor pertambangan.

“Ini yang oleh Satgas PKH sedang diselidiki dan dijadikan pemicu apakah poin-poin menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di sana. Karena selain digunakan kebun, juga memang faktanya sudah terlalu banyak di 3 provinsi ini, kawasan ini digunakan untuk kepentingan yang lain hutannya,” ujar Nusron.

Lebih lanjut, ia mengindikasikan bahwa banyaknya izin Indikasi Perizinan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kepentingan tambang dan sektor non-kehutanan lainnya turut berkontribusi pada masalah ini.

“Salah satunya terlalu banyak adanya izin IPPKH untuk kepentingan tambang dan kepentingan-kepentingan non-kehutanan yang lain,” imbuhnya.

Advertisement