Berita

Menteri ATR Pastikan Sertifikat Tanah Hilang Pascabencana Sumatera Tetap Diakui Negara

Advertisement

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa negara tetap mengakui kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat yang terdampak bencana di Sumatera, meskipun sertifikat tersebut hilang atau rusak. Hal ini disampaikan Nusron dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (19/1/2026).

Perlindungan Hak Tanah Pasca-Bencana

Nusron Wahid menyatakan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepastian status tanah bagi masyarakat yang terkena musibah banjir maupun longsor. “Bapak-bapak yang kami hormati, dalam setiap peristiwa banjir, baik itu longsor, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepastian status tanah bagi masyarakat. Kepastian ini bukan hanya untuk administrasi, tapi merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi hak rakyatnya, terutama mereka yang berada dalam kondisi paling rentan,” ujar Nusron.

Kementerian ATR/BPN telah melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah para korban bencana. Tanah yang terdampak dibagi menjadi dua kategori: tanah musnah dan tanah terdampak. Untuk tanah musnah, yaitu tanah yang hilang akibat bencana, prosesnya akan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan Tanah Musnah. Sementara itu, untuk tanah terdampak yang tidak musnah, pemerintah akan mendorong rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis lapangan.

Penggantian Sertifikat dan Pendaftaran Tanah

Bagi pemilik tanah yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara menjamin hak tersebut tetap diakui. Nusron menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat pengganti akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Bagi pemilik tanah berhak yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara menjamin hak tersebut tetap diakui. Penerbitan sertifikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas atas tanahnya,” jelasnya.

Advertisement

Selain itu, bencana ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah pertama kali, terutama bagi tanah-tanah yang belum terdaftar. Hal ini bertujuan agar tanah-tanah tersebut masuk ke dalam sistem hukum pertanahan nasional.

Alokasi Dana untuk Kantor yang Rusak

Kementerian ATR/BPN juga mengalokasikan dana senilai Rp 3,1 miliar untuk memberikan pelayanan sementara, menyusul rusaknya empat kantor pertanahan akibat banjir dan tanah longsor di Sumatera. Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang terisolir, bersama dengan tiga kantor lainnya di Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Gayo Lues.

“Bencana banjir dan tanah longsor ini menyebabkan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang terisolir, termasuk tiga kantor tanah lainnya, yaitu Kantah Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Gayo Lues. Untuk mengatasi masalah tersebut, kami telah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 3,1 miliar,” tutur Nusron.

Advertisement