Berita

Menteri ATR/BPN Serahkan 13 Sertipikat Tanah Wakaf di Banten, Pastikan Kepastian Hukum Aset Umat

Advertisement

Banten – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan 13 sertipikat tanah wakaf yang diperuntukkan bagi rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan di Provinsi Banten. Penyerahan ini dilakukan di Kantor Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten, sebagai bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf demi menjamin kepastian hukum atas aset umat Islam.

“Wakaf ini milik umat Islam. Pelepasan dari hak individu kepada publik, kepada umat. Karena itu, negara hadir untuk memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum melalui sertipikasi. Saya minta ini ‘dikeroyok’ bersama,” ujar Nusron dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026). Ia mengajak seluruh pihak yang hadir untuk berkolaborasi dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.

Ajakan tersebut ditujukan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan yang bertugas sebagai pelaksana teknis, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama yang mengurus administrasi wakaf. Organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia, dan organisasi lainnya juga diharapkan turut serta.

Saat ini, Provinsi Banten memiliki 24.910 bidang rumah ibadah. Dari jumlah tersebut, baru 9.148 bidang atau sekitar 36,72 persen yang telah bersertipikat. Angka ini menunjukkan masih besarnya potensi percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah dan wakaf di wilayah tersebut.

Berbagai Terobosan Percepatan Sertifikasi

Kementerian ATR/BPN terus berupaya melakukan terobosan untuk mempercepat pendaftaran seluruh tanah wakaf di Indonesia. Beberapa langkah yang telah diambil meliputi penguatan kolaborasi antarinstansi, pembentukan sidang isbat wakaf, dan penyediaan loket khusus wakaf di Kantor Pertanahan.

Advertisement

“Ini yang harus kita dorong bersama. Proses pendirian masjid, musala, dan rumah ibadah lainnya terus berjalan sehingga sertipikasi tanah wakaf juga harus dipercepat agar sejalan dengan kebutuhan umat,” kata Nusron.

Menindaklanjuti arahan percepatan sertifikasi wakaf, pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara seluruh Kantor Pertanahan dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama se-Provinsi Banten. Hal ini menegaskan komitmen untuk memastikan seluruh tanah wakaf di Banten tersertipikatkan.

“Penandatanganan MoU yang disaksikan langsung oleh Bapak Menteri dan Bapak Gubernur Banten merupakan bentuk komitmen kami agar seluruh tanah wakaf di Banten tersertipikatkan. Ke depannya MoU serupa akan kami lakukan dengan organisasi keagamaan lainnya,” ujar salah seorang perwakilan.

Acara tersebut dihadiri oleh Gubernur Banten, Andra Soni; Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten, Bazari Syam; dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Amrullah. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian, serta jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Advertisement