Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan pencabutan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Lampung. HGU tersebut tercatat atas nama anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) dan berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara (AU).
Tindak Lanjut Temuan BPK
Nusron menjelaskan bahwa pencabutan ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sejak tahun 2015, 2019, dan 2022. “Setelah kita rapat LHP tersebut, bunyinya kira-kira ditemukannya adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan,” kata Nusron dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Sertifikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam entitas lain yang masih berada dalam satu grup perusahaan PT SGC. Lahan ini digunakan sebagai Pangkalan Udara (Lanud) Pangeran M Bunyamin, Lampung, dan berada di bawah pengelolaan serta pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).
Nilai Aset Capai Rp 14,5 Triliun
“Dari rapat tadi alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula,” tegas Nusron. Ia menambahkan, “Total nilainya menurut LHP BPK sekitar Rp 14,5 triliun total nilainya.”
Setelah pencabutan HGU, lahan tersebut akan diserahkan kembali kepada Kementerian Pertahanan untuk dikelola oleh TNI AU. TNI AU kemudian akan mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemhan, dengan tembusan kepada TNI AU. “Untuk selanjutnya nanti setelah ada pencabutan ini, akan ada langkah-langkah yang bersifat persuasif dan langkah-langkah yang bersifat fisik yang akan dilaksanakan oleh pihak TNI AU dalam hal ini nanti akan disampaikan langsung oleh Bapak Kepala Staf Angkatan Udara dan Bapak Wakil Menteri Pertahanan,” tutur Nusron.
Keputusan pencabutan ini diambil setelah rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta mendengarkan pandangan hukum dari berbagai pihak, termasuk Wakil Menteri Pertahanan Donny Hermawan Taufanto, KSAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, Deputi KPK Asep Guntur, dan Deputi BPKP.






