Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maruarar Sirait, atau yang akrab disapa Ara, membeberkan alasan di balik pengecekan status hukum lahan di kawasan Meikarta yang rencananya akan dibangun rumah susun (rusun) subsidi. Ara menyatakan bahwa penjelasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi kelanjutan proyek strategis ini.
Kepastian Hukum untuk Tiga Pihak
“Jadi terima kasih Pak Budi (Jubir KPK). Saya merasa ada kepastian hukum, karena tiga pihak itu menunggu kepastian. Yang pertama itu adalah dari rakyatnya sendiri,” ujar Ara di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/1/2026).
Ara menambahkan bahwa ia telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi dan berinteraksi dengan warga. Ia juga meninjau fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, dan pasar di sekitar kawasan tersebut. Menurutnya, kebebasan lahan dari segala permasalahan hukum sangat krusial agar masyarakat dapat benar-benar memiliki rumah yang layak.
“Harus kita kasih kesempatan ya untuk bisa terhadir, menyiapkan perumahan,” jelas Ara lebih lanjut.
Selain masyarakat, pihak pengembang juga menantikan kejelasan status hukum lahan. Ara meyakini bahwa pengembang akan lebih termotivasi dan dipermudah dalam proses pembangunan rusun jika status kepemilikan lahan sudah jelas.
“Yang ketiga adalah dari pihak pengembangnya. Jadi kita ada kepastian hukum yang sangat jelas sehingga kita bisa bergerak dengan cepat,” tutur Ara.
Permohonan Pendampingan dan Pengawasan KPK
Dalam kesempatan tersebut, Ara secara resmi meminta pendampingan hukum dari KPK untuk proyek pembangunan rusun subsidi di Meikarta. Ia berharap KPK dapat turut mengawasi seluruh proses agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga mohon pendampingan. Tadi saya sampaikan, ‘Pak Budi, tolong Nanti Pak Pahala kawal, dari KPK supaya proses ini semuanya-semuanya memenuhi peraturan perundangan’. Dan ada pencegahan, jangan ada hal-hal yang melanggar aturan,” tegasnya.
KPK: Lahan Meikarta Clear and Clean
Sebelumnya, KPK telah memberikan pernyataan tegas mengenai status hukum lahan yang akan digunakan Kementerian PUPR di Meikarta untuk rusun subsidi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa lahan tersebut tidak memiliki kaitan hukum dengan perkara yang pernah ditangani lembaga antirasuah.
“Kami perlu sampaikan di awal bahwa kaitannya dengan perkara yang pernah KPK tangani, yaitu suap izin pembangunan Meikarta, bahwa perkara tersebut sudah inkrah,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di lokasi yang sama, Rabu (21/1).
Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam proses penyidikan, KPK tidak pernah menyita satu unit pun rumah susun di Meikarta. Hal ini mengindikasikan bahwa dari sisi penindakan hukum yang dilakukan KPK, status lahan Meikarta adalah clear and clean.
KPK menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif Kementerian PUPR dalam membangun rusun subsidi di kawasan Meikarta, mengingat program ini memiliki dampak positif yang signifikan bagi masyarakat.






