Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, atau yang akrab disapa Ara, menyatakan akan segera mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut bertujuan untuk meminta izin penggunaan lahan-lahan hasil sitaan korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, guna dialihfungsikan menjadi perumahan maupun rumah susun (rusun) subsidi bagi masyarakat.
Kepastian mengenai rencana ini didapat Ara setelah melakukan konsultasi intensif dengan KPK selama hampir tiga jam di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/1/2026). Ara mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan dukungan penuh dari KPK terkait pemanfaatan aset sitaan tersebut.
Dukungan KPK untuk Pembangunan Perumahan Rakyat
“Tadi saya mendapatkan support luar biasa. Hari ini saya minta suratnya disiapin, bahwa tanah-tanah dari KPK, yang sudah disita KPK dan sudah berkekuatan hukum tetap, itu boleh kami ajukan untuk buat perumahan rakyat, gitu ya Pak ya,” ungkap Ara seusai pertemuan, Rabu (21/1/2026).
Ara menambahkan, surat resmi akan segera dikirimkan untuk memastikan proses administrasi berjalan lancar. “Jadi saya akan kirim surat. Karena saya mendapatkan support luar biasa hari ini dari KPK. Selama itu untuk perumahan bagi rakyat ya, begitu. Jadi hari ini saya akan kirim surat, tolong suratnya dipastikan hari ini sampai di KPK,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam diskusi tersebut, KPK telah memberikan lampu hijau untuk menggunakan lahan-lahan yang berasal dari perkara korupsi, asalkan peruntukannya jelas untuk perumahan rakyat, bukan untuk tujuan komersial.
Lahan Meikarta Dipastikan Clear and Clean
Dalam kesempatan yang sama, KPK mengonfirmasi bahwa lahan di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, yang rencananya akan digunakan Kementerian PKP untuk membangun rusun subsidi, berstatus clear and clean atau bebas dari masalah hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara suap terkait izin pembangunan Meikarta yang pernah ditangani KPK telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ia menegaskan bahwa dalam proses penyidikan, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap unit rusun Meikarta.
“Kami perlu sampaikan di awal bahwa kaitannya dengan perkara yang pernah KPK tangani, yaitu suap izin pembangunan Meikarta, bahwa perkara tersebut sudah inkrah,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/1).
“Dan memang dalam perjalanan penyidikannya KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu unit pun rumah susun Meikarta. Artinya dalam kaitan dengan penindakan yang KPK lakukan, bahwa status dari Meikarta adalah clear and clean,” tambahnya.






