Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (KemenImipas) mencatat total 1.882 narapidana (napi) telah dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, hingga akhir 2025. Pemindahan ini menyasar napi yang terbukti berulah di dalam lembaga pemasyarakatan, termasuk yang terlibat dalam peredaran narkoba, penipuan, dan pelanggaran pidana lainnya, yang dikategorikan sebagai napi berisiko tinggi (high risk).
Kebijakan Pemberantasan Kejahatan dari Lapas
Ribuan napi high risk tersebut dipindahkan berdasarkan kebijakan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto. Menteri Agus meyakini langkah ini efektif dalam memerangi kejahatan yang berawal dari dalam lembaga pemasyarakatan. Sejak awal menjabat, ia telah menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana yang bersumber dari lapas, yang kerap menjadi temuan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Lebih 1.880 orang kami pindahkan ke Nusakambangan. Ini mereka-mereka yang berisiko tinggi menjadi bagian peredaran narkotika dari dalam lapas, termasuk pelaku-pelaku penipuan yang di lapas,” ujar Menteri Agus kepada wartawan usai Refleksi Akhir Tahun 2025 KemenImipas di Jakarta Selatan, Senin (29/12/2025).
Tantangan Teknis Pemindahan Napi
Menteri Agus mengakui bahwa pemindahan ribuan napi high risk dari seluruh Indonesia ke Nusakambangan bukanlah perkara yang mudah secara teknis. Proses ini memerlukan koordinasi antar-instansi yang matang untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama pemindahan berlangsung.
“Ini bukan pekerjaan mudah, memindahkan 1.800 lebih orang ke Nusakambangan tentu tidak mudah,” tambahnya.
Dinamika Kejahatan Narkoba di Lapas
Menanggapi pertanyaan mengenai apakah kejahatan, khususnya narkoba, di dalam lapas telah menghilang dengan pemindahan 1.880 napi tersebut, Menteri Agus menyatakan pihaknya tidak dapat memastikan isi pikiran para penghuni lapas yang baru. Ia merujuk pada terdakwa kasus narkoba yang terus ditangkap oleh aparat penegak hukum dan menjalani proses peradilan.
“Namun, dalam pelaksanaan penegakan hukum yang dilaksanakan oleh kepolisian maupun BNN kan ini dinamikanya jalan terus. Mereka (polisi dan BNN) menangkap pengedar dan pelaku selama periode mereka berjalan. Sehingga di dalam lapas selalu ada (napi) yang baru, sehingga ini dinamikanya (potensi terjadi pelanggaran hukum oleh napi di lapas) juga akan terus begitu,” jelasnya.
Penindakan Oknum Petugas dan Data Sanksi
Selain menindak narapidana yang berulah, Menteri Agus menekankan pentingnya menindak oknum petugas lapas yang terlibat dalam penyimpangan. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi pelanggaran hukum di dalam lapas.
Berdasarkan data Sekretariat Jenderal KemenImipas, sepanjang 2025, tercatat 348 oknum pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah dijatuhi sanksi administrasi. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Pelanggaran disiplin ringan: 15 pegawai
- Pelanggaran disiplin sedang: 84 pegawai
- Pelanggaran disiplin berat: 71 pegawai
- Proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin: 178 pegawai
Komitmen ‘Zero Ponsel dan Narkoba’
Dalam berbagai kesempatan, Menteri Agus telah menyerukan sikap tegas terhadap penyelundupan ponsel dan narkoba di dalam lapas, menyatakan bahwa pemberantasan keduanya adalah harga mati.
“Zero ponsel dan narkoba harga mati,” tegas Menteri Agus pada Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa ponsel menjadi salah satu faktor utama penyambung lidah peredaran narkoba dari dalam lapas. Menteri Agus kembali menegaskan arahannya kepada jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai komitmen ‘zero HP, zero narkoba’.
“Kami berkomitmen, dalam hal ini kepala-kepala lapas di seluruh Indonesia untuk agar tidak ada satupun HP di dalam lapas. Termasuk petugas-petugas lapas ketika sedang bekerja, karena terkadang mereka memanfaatkan petugas. Petugas yang terbukti terlibat juga sudah kita beri hukuman tegas dari mulai mutasi hingga dipidanakan secara hukum,” ujar Agus pada Juni 2025.
Menteri Agus juga meminta Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rutan (Karutan) untuk menggencarkan razia handphone dan narkoba. Ia mengancam akan mencopot jabatannya jika ditemukan pelanggaran.
“Para Kalapas dan Karutan saya minta razia berkala. Kalau tak pernah laksanakan, risikonya kalau ditemukan (hp atau narkoba), ya dicopot,” katanya saat berkunjung ke Universitas Sumatera Utara (USU) pada Juni 2025.






