Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menekankan pentingnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam membina narapidana agar menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat. Ia menegaskan bahwa tugas utama pemasyarakatan bukanlah penghukuman.
Fokus Pembinaan dan Reintegrasi Sosial
Menteri Agus menyoroti tanggung jawab besar badan pemasyarakatan (bapas) dalam melaksanakan penelitian kemasyarakatan (litmas), pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan klien pemasyarakatan. Klien pemasyarakatan meliputi mereka yang menjalani reintegrasi sosial setelah proses peradilan, seperti narapidana dalam Pembebasan Bersyarat (PB) atau anak yang menjalani diversi.
“Kepala bapas juga memiliki tanggung jawab yang besar, sejalan dengan KUHP dan KUHAP yang baru dijalankan. Ini akan menjadi tugas rekan-rekan sekalian untuk bisa terus mengembangkan program pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan, untuk siap mereka kembali ke masyarakat,” ujar Menteri Agus saat memberikan pengarahan di Lapas Kelas I Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis (15/1/2026).
Pemasyarakatan Bukan Urusan Penghukuman
Menteri Agus menegaskan bahwa urusan penghukuman sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH) seperti polisi, jaksa, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah seseorang menerima kekuatan hukum tetap atas hukuman yang dijalani, barulah tugas pemasyarakatan dimulai untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat.
“Urusan penghukuman dilaksanakan oleh teman-teman APH dari mulai kepolisian, kejaksaan, teman-teman dari KPK, kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan. Tapi setelah seseorang mendapatkan kekuatan hukum yang tetap atas hukuman yang mereka terima, selanjutnya, tugas kita untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat,” jelas Menteri Agus.
Ia menambahkan, “Tugas kita mempersiapkan mereka untuk siap kembali ke masyarakat.”
Peningkatan Program Pemberdayaan Narapidana
Menteri Agus mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas program pemberdayaan narapidana, termasuk pemanfaatan optimal balai latihan kerja (BLK). Ia mengajak jajarannya untuk mengamati, meniru, memodifikasi, menggunakan, dan mengembangkan program-program yang ada, serta menggandeng pelaku usaha di daerah.
“Saat ini sudah banyak program balai latihan kerja yang sudah dibuat. Tentunya ini bisa rekan-rekan amati, tiru, modifikasi, gunakan, kembangkan. Bukan hanya untuk di lingkungan rekan-rekan, tapi juga untuk bisa menggandeng para pelaku usaha di daerah,” ucapnya.
Remisi Tambahan untuk Kontribusi Positif
Pada kesempatan lain, saat memberi pengarahan kepada kepala unit Ditjenpas dan Imigrasi se-Jawa Tengah di Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jateng, Semarang, pada Selasa (17/6/2025), Menteri Agus memerintahkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi untuk memberikan penghargaan berupa remisi tambahan kepada warga binaan yang berkontribusi pada pengembangan potensi narapidana lain.
“Saya juga minta Pak Dirjen untuk merumuskan remisi tambahan kepada warga binaan, yang memberikan kontribusi positif bagi pemberdayaan dan pengembangan potensi yang ada di lapas maupun rutan. Jadi silakan dirumuskan sehingga ini bisa menjadi acuan rekan-rekan untuk secepatnya kita bisa berikan remisi tambahan kepada warga binaan,” kata Menteri Agus kala itu.
Gagasan Ketahanan Pangan dan Produk Bernilai Ekonomi
Salah satu gagasan Menteri Agus dalam pemberdayaan narapidana adalah program Ketahanan Pangan, yang menyatukan tugas pokok pemasyarakatan dengan cita-cita Presiden Prabowo Subianto. Program ini menawarkan kegiatan pembinaan di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan, di mana narapidana akan mendapatkan premi saat panen.
Selain itu, ia mendorong BLK untuk menghasilkan produk yang sesuai standar pasar, sehingga karya narapidana memiliki nilai ekonomi. Sebagai contoh sukses, Lapas Kelas I Cirebon berhasil mengekspor satu kontainer produk coco shade buatan narapidana ke Spanyol.






