Berita

Mensos Pastikan Pasien PBI BPJS Nonaktif dengan Penyakit Kronis Tetap Terjamin 3 Bulan

Advertisement

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul menegaskan bahwa peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang statusnya dinonaktifkan namun mengidap penyakit kronis, akan tetap dijamin oleh pemerintah selama tiga bulan ke depan. Ia secara tegas meminta agar rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan tidak menolak pasien PBI JK yang nonaktif tersebut.

Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien

“Tiga bulan ke depan ini akan dijamin. Jadi untuk itu jangan ada rumah sakit yang menolak,” ujar Gus Ipul usai rapat bersama Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). Ia merujuk pada aturan yang jelas dari Kementerian Kesehatan terkait larangan rumah sakit menolak pasien. Menurutnya, rumah sakit wajib menerima pasien PBI JK nonaktif tanpa terkecuali.

“Menurut saya, Menkes juga sudah jelas itu UU-nya ada, peraturannya ada, tidak boleh rumah sakit menolak pasien. Siapapun pasien itu! Siapapun pasien itu, tidak boleh menolak pasien,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa fasilitas layanan kesehatan harus tetap memberikan pelayanan kepada peserta PBI JK nonaktif yang menderita penyakit kronis.

DPR dan Pemerintah Sepakati Pembiayaan

Terkait pembiayaan, Gus Ipul menyatakan bahwa pemerintah dan DPR telah mencapai kesepakatan untuk memberikan dukungan. “Soal pembiayaan, pemerintah dan DPR sepakat untuk akan memberikan dukungan. Dan itu nanti kita bisa lakukan hitung-hitungan bersama BPJS,” katanya.

Advertisement

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi kesepakatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa biaya layanan kesehatan bagi peserta PBI JK nonaktif yang mengidap penyakit kronis akan ditanggung oleh pemerintah selama tiga bulan.

“Ya, jadi kalau tadi DPR dan Pemerintah sepakat bahwa selama tiga bulan, seluruh layanan kesehatan termasuk yang PBI, itu dibayarkan oleh pemerintah. Jadi sudah sepakat, tadi bagian bayar-bayarnya pemerintah,” ujar Dasco.

Dasco menambahkan, “Sambil kemudian pihak-pihak terkait dalam hal ini Kementerian Sosial, BPJS, Kementerian Kesehatan, itu kemudian memutakhirkan data terbaru dengan pembanding yang terbaru.”

Advertisement