Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, mendorong para kepala daerah untuk berperan aktif dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Gus Ipul menekankan bahwa akurasi data merupakan elemen krusial demi memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) dan program pemberdayaan berjalan tepat sasaran.
Peran Kepala Daerah dalam Pemutakhiran Data
“Jadi setiap 3 bulan ada data mutakhir, hasil pemutakhiran. Kami ikutkan Dinsos, kami ikutkan bapak bupati untuk ikut memproses data ini,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (27/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul saat melakukan audiensi dengan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, dan Bupati Aceh Barat, Tarmizi, di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) di Jakarta Pusat. Ia menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data ini melibatkan berbagai pihak di tingkat daerah, termasuk para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Dinas Sosial (Dinsos), perangkat kelurahan/desa, serta petugas Badan Pusat Statistik (BPS) di masing-masing wilayah.
Data yang telah dikompilasi kemudian harus mendapatkan penandatanganan dari kepala daerah sebelum akhirnya diterbitkan oleh BPS setiap tanggal 20. Data inilah yang akan menjadi pedoman utama dalam penyaluran bansos. Gus Ipul juga memberikan kesempatan kepada para bupati dan walikota untuk melakukan pengecekan kesesuaian data dengan kondisi riil di lapangan sebelum ditetapkan.
“Jadi setiap bulan pun bapak boleh mengusulkan pemutakhiran, ya bisa diusulkan. Nanti setiap tanggal 20, triwulan pertama, kedua, ketiga itu akan ada hasil pemutakhiran dari BPS. Nanti pak bupati bisa cek lagi kemarin yang saya usulkan sesuai apa enggak,” jelasnya.
DTSEN Terintegrasi dengan Berbagai Data Sektoral
Lebih lanjut, Gus Ipul menguraikan bahwa DTSEN tidak hanya mencakup data kemiskinan semata. Data ini bersifat tunggal dan terintegrasi, mencakup berbagai sektor lain seperti pertanian dan kesehatan, sesuai dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.
“Ini tidak hanya (data) miskin, pak, (ada data mengenai) pertanian, ini, semua, hanya satu. Mandatnya Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Semua data, semua ada di sini. (Data) kesehatan, semua, peternakan, sawah, ladang, semua datanya di sini terhubung. Ini semua data ini terhubung dengan Dukcapil, terhubung dengan ATR/BPN, terhubung dengan BKN. Jadi ini data tunggal,” ungkap Gus Ipul.
Integrasi data ini memastikan bahwa informasi yang tersimpan dalam DTSEN saling terhubung dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).






