Berita

Mensos Gus Ipul: Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI-JK yang Nonaktif

Advertisement

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menegaskan bahwa fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit, tidak diperkenankan menolak pasien peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang status kepesertaannya sempat nonaktif. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya temuan pasien yang ditolak pelayanan karena status PBI-JK mereka tidak aktif, padahal kondisi mereka membutuhkan penanganan segera.

Solusi Penanganan Pasien Darurat

Gus Ipul menyatakan telah berkoordinasi intensif dengan Menteri Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk mencari solusi terbaik. “Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena ini tidak bisa ditunda,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (5/2/2026). Ia menekankan bahwa pasien, terutama dalam kondisi darurat, harus tetap mendapatkan pelayanan.

Untuk mengatasi persoalan status PBI-JK yang nonaktif, Gus Ipul menjelaskan adanya mekanisme reaktivasi yang cepat. “Khusus pasien cuci darah, PBI-nya masih akan aktif 1 bulan ke depan untuk memberi kesempatan melakukan reaktivasi PBI bagi mereka yang tidak mampu, dan berpindah ke segmen mandiri bagi mereka yang mampu,” tegasnya.

Pemutakhiran Data dan Reaktivasi PBI-JK

Perubahan status kepesertaan PBI-JK memang terjadi sebagai bagian dari pemutakhiran data yang bertujuan agar bantuan lebih tepat sasaran. Sejumlah peserta yang tidak lagi memenuhi syarat dialihkan kepesertaannya kepada yang lebih membutuhkan. Namun, bagi peserta yang sempat dinonaktifkan namun kemudian ditemukan masih berhak dan memenuhi syarat – yaitu terdaftar dalam Desil 1 hingga Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) – kepesertaannya dapat diaktifkan kembali.

Advertisement

Proses reaktivasi ini dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial setempat. “Dalam rangka pembiayaan itu, pemerintah bertanggung jawab, kalau dia memang dari keluarga yang berada di Desil 1 sampai Desil 4 atau keluarga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan, akan kita bantu prosesnya,” terang Gus Ipul.

Kementerian Sosial, bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah, terus berupaya memastikan proses reaktivasi bagi penerima yang memenuhi syarat berjalan lancar dan cepat. “Saya kira, kita tidak akan membiarkan pasien ini kehilangan harapan, jadi jelas, Kementerian Sosial sangat jelas, Kementerian Kesehatan sangat jelas, BPJS juga sangat jelas. Maka saya sedih kalau ada rumah sakit menolak pasien, jangankan pasien yang BPJS Kesehatan, siapapun pasien wajib dilayani,” ungkapnya.

Proses penonaktifan dan pengalihan kepesertaan PBI-JK ini telah dimulai sejak tahun lalu. Hingga kini, tercatat sekitar 25 ribu peserta yang memenuhi syarat telah berhasil direaktivasi menjadi peserta PBI-JK.

Advertisement