Berita

Mensos Gus Ipul Ingatkan Pendamping PKH: Jangan Terima Titipan Demi Data PBI JK Akurat

Advertisement

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul memberikan peringatan tegas kepada para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terlibat dalam proses ground check Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam bekerja, serta melarang keras adanya praktik ‘titipan’ dari pihak manapun demi memastikan akurasi data.

Pekerjaan Pendamping PKH sebagai ‘Mata Negara’

“Saya minta benar-benar bertanggung jawab, tidak subjektif, tidak menerima titipan-titipan dari siapapun agar data kita benar-benar akurat,” ujar Gus Ipul saat ditemui di kantor BPS, Jakarta Pusat, pada Kamis (19/2/2026). Ia menambahkan, para pendamping PKH dan petugas di lapangan memiliki peran krusial sebagai perwakilan negara.

“Karena para pendamping PKH, petugas-petugas di lapangan ini adalah mata negara, telinga negara, dan mereka yang terdepan mewakili negara,” tegasnya.

Pemutakhiran Data PBI JK: Kuota Tetap, Penerima Tepat Sasaran

Saat ini, pemerintah tengah gencar melakukan ground check terhadap peserta PBI JK yang sebelumnya sempat dinonaktifkan. Proses pemutakhiran ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Gus Ipul memastikan bahwa kuota atau alokasi PBI tidak akan dikurangi meskipun ada verifikasi ulang. Anggaran tetap tersedia untuk 96,8 juta penerima manfaat.

“Jadi alokasi PBI ini tidak dikurangi, alokasinya tetap untuk 96,8 juta penerima manfaat. Jadi tetap alokasinya tetapi dialihkan kepada mereka yang memenuhi kriteria sesuai standar yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Advertisement

Ia mencontohkan kasus warga bernama Ajat, yang sebelumnya merupakan peserta PBI namun dinonaktifkan karena masuk dalam desil enam. Melalui sistem pemutakhiran ini, warga seperti Ajat dapat mengajukan reaktivasi dengan cepat apabila data di lapangan membuktikan kelayakannya.

Dua Jalur Pembaruan Data PBI JK

Pemerintah menyediakan dua jalur utama untuk memutakhirkan data PBI JK:

  • Jalur Formal: Melalui pendataan berjenjang mulai dari tingkat RT/RW, Musyawarah Desa, Dinas Sosial, hingga diolah oleh BPS menggunakan aplikasi SIK-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
  • Jalur Partisipasi Masyarakat: Warga dapat melaporkan atau menyanggah data melalui berbagai kanal, termasuk aplikasi ‘Cek Bansos’ (fitur DTSEN), Command Center di nomor 021-171, hingga WA Center di 08877171171.

Gus Ipul mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif terlibat dalam proses pemutakhiran data ini. Partisipasi dapat berupa pelaporan atau penyanggahan data dengan melampirkan bukti pendukung, seperti foto aset atau bukti token listrik keluarga penerima manfaat (KPM).

“Inilah cara kita untuk memperbaiki data-data yang kita miliki ya. Jadi kami ingin identitasnya yang diusulkan atau yang disanggah bisa diberikan informasi sehingga kita bisa menindaklanjuti,” pungkasnya.

[Gambas:Video 20detik] Tonton juga video “Mensos Pastikan 106 Ribu PBI BPJS Pengidap Penyakit Kronis Bisa Reaktivasi”

Advertisement