Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan klarifikasi mengenai rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan menanggulangi disinformasi dan propaganda asing. Ia menegaskan bahwa RUU tersebut saat ini masih berada dalam tahap wacana dan belum memasuki proses pembahasan lebih lanjut.
RUU Masih Wacana, Bukan Pembatasan Informasi
“Masih wacana. Belum (digodok),” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (15/1/2026). Ia menjelaskan bahwa semangat di balik RUU tersebut bukanlah untuk menutup atau membatasi keterbukaan informasi yang ada di masyarakat. Sebaliknya, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap platform dan sumber informasi memiliki prinsip pertanggungjawaban yang jelas atas konten yang mereka sebarkan.
“Itu kan semangatnya bagaimana kita itu apa namanya bukan kita tidak ingin keterbukaan, tidak. Tapi segala platform atau sumber-sumber informasi kan pertama ya kita mesti ada pertanggungjawaban di situ kan. Yang kedua kita juga harus berpikir mengenai efek dari platform-platform apa namanya informasi dan komunikasi itu, apalagi kalau ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebenarnya semangatnya itu,” jelas Prasetyo.
Perkembangan Teknologi dan Prinsip Tanggung Jawab
Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, termasuk kemajuan kecerdasan buatan (AI), Prasetyo menekankan pentingnya prinsip tanggung jawab yang menyertai inovasi tersebut. Ia mengingatkan agar AI dan teknologi tidak disalahgunakan untuk tujuan yang tidak bertanggung jawab atau bahkan berpotensi merusak.
“Jadi kira-kira gini lho supaya apa ya namanya dengan perkembangan teknologi, perkembangan AI, itu tapi juga ada bentuk tanggung jawabnya gitu lho,” tuturnya.
“Jadi jangan kemudian AI atau teknologi itu justru dipakai untuk sesuatu yang kurang bertanggung jawab atau bahkan sesuatu yang merusak gitu misalnya. Kalau yang positif wah kita harus harus melek teknologi, kita harus justru kita harus mau mengejar ketertinggalan dalam hal teknologi,” imbuhnya.






