Berita

Menkum Tak Gentar KUHP Baru Digugat ke MK, Sebut Itu Hak Konstitusional Warga Negara

Advertisement

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan tidak keberatan dengan adanya gugatan terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, gugatan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Gugatan KUHP Baru ke MK Merupakan Hak Konstitusional

“Ya nggak apa-apa, tadi kan sesuai dengan penjelasan kami kemarin. Itu hak konstitusional masyarakat untuk menguji sebuah peraturan yang dirasa ada hak-hak yang dilanggar dan itulah wujud sebagai kita sebagai negara demokrasi,” ujar Supratman di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Supratman menambahkan bahwa pemerintah selalu berkomitmen untuk menjalankan setiap putusan yang dikeluarkan oleh MK. Ia bahkan menilai gugatan terhadap beberapa pasal dalam KUHP baru justru merupakan hal yang positif.

“Menurut saya itu, kita tunggu saja prosesnya. Nggak ada masalah, justru itu baik buat bangsa ini. Memang kan harus dijalankan. Apa yang pemerintah tidak jalankan dalam putusan MK? Kan dijalankan toh,” jelasnya.

Advertisement

Enam Gugatan Terkait KUHP Baru Telah Teregistrasi

Berdasarkan pantauan dari situs resmi MK, tercatat setidaknya ada enam gugatan yang berkaitan dengan KUHP baru. Gugatan-gugatan tersebut telah teregistrasi sejak tanggal 29 Desember 2025.

Pasal-pasal yang digugat meliputi berbagai isu, mulai dari pasal yang mengatur tentang menghasut orang agar tidak beragama, pasal yang menyerang martabat Presiden dan Wakil Presiden, pasal mengenai perzinaan, hingga pasal-pasal yang berkaitan dengan penerapan hukuman mati.

KUHP baru sendiri telah resmi disahkan pada tahun 2023 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026.

Advertisement