Berita

Menkum Supratman Jelaskan Perbedaan Pasal Perzinaan KUHP Baru dan Lama

Advertisement

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan perbedaan mendasar terkait pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dibandingkan dengan KUHP lama. Menurutnya, secara substansi, kedua aturan tersebut tidak memiliki perbedaan yang signifikan.

Perbedaan Utama: Perlindungan Anak

Supratman menjelaskan bahwa KUHP lama hanya mengatur perzinahan yang melibatkan pihak yang sudah terikat dalam pernikahan. Namun, dalam KUHP baru, cakupan pasal perzinaan diperluas untuk mencakup unsur perlindungan terhadap anak.

“Tapi dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” ujar Supratman pada Senin (5/1/2025).

Meskipun ada penambahan cakupan, Supratman menegaskan bahwa kedua aturan tersebut tetap berstatus sebagai delik aduan. Artinya, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari pihak yang dirugikan.

“Tetapi kedua-duanya (KUHP baru dan KUHP lama) tetap adalah delik aduan. Jadi yang boleh mengadu adalah suami atau istri atau orang tua dari si anak,” tuturnya.

Proses Dinamis Menuju KUHP Baru

Proses pembahasan pasal perzinaan di KUHP baru oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah disebut Supratman berlangsung sangat dinamis. Perdebatan yang terjadi akhirnya melahirkan pasal perzinaan dalam KUHP yang baru.

“Tapi intinya tidak merubah dari KUHP yang lama kita tadi, jadi itu pasal 284 yang di KUHP yang lama,” imbuh Supratman, merujuk pada pasal yang mengatur perzinahan dalam KUHP lama.

Advertisement

Rincian Pasal Perzinaan

KUHP Lama (Pasal 284)

Pasal 284 KUHP lama mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan bagi:

  • Seorang pria atau wanita yang telah kawin yang melakukan perzinahan.
  • Pihak yang turut serta melakukan perzinahan, yang mengetahui pasangannya telah kawin.

Penuntutan dalam pasal ini hanya dilakukan atas pengaduan suami/istri bagi yang terikat perkawinan, atau orang tua/anak bagi yang tidak terikat perkawinan. Pengaduan dapat ditarik kembali sebelum sidang pengadilan dimulai.

KUHP Baru (Pasal 411 dan 412)

Dalam KUHP baru, perzinaan diatur dalam dua pasal:

  • Pasal 411: Mengatur tentang persetubuhan di luar perkawinan. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II.
  • Pasal 412: Mengatur tentang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.

Sama seperti KUHP lama, penuntutan dalam kedua pasal ini juga memerlukan pengaduan dari pihak yang berhak (suami/istri, orang tua/anak) dan pengaduan dapat ditarik kembali.

Sebelumnya, Menteri Hukum juga menyatakan bahwa UU KUHAP akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP baru.

Advertisement