Pemerintah tengah mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Proses ini mencakup penyusunan naskah akademik dan penerimaan masukan dari berbagai pihak.
Kajian Mendalam dan Masukan Publik
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa RUU ini masih dalam tahap kajian. “Itu masih sebatas kajian yang sementara kita lagi menyusun naskah akademiknya dan sekaligus nanti akan kita minta masukan, ya,” ujar Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Supratman menambahkan bahwa RUU serupa telah dimiliki oleh negara lain, termasuk Amerika Serikat, Singapura, dan beberapa negara Eropa. Pemerintah akan mengumpulkan seluruh materi terkait sebelum menentukan kelanjutan RUU ini. “Jadi, tapi apakah nanti ini bisa jalan atau tidak, kita kumpulkan dulu semua materi-materi yang terkait dengan itu,” jelasnya.
Perlindungan Kedaulatan Negara
Menteri Supratman memastikan bahwa RUU ini tidak akan membatasi kebebasan pers maupun kebebasan berekspresi. “Dan tidak usah khawatir, ini tidak ada keterkaitan dengan soal pers, terkait dengan kebebasan berekspresi,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa tujuan utama RUU ini adalah untuk melindungi kedaulatan negara. “Tapi semata-mata tujuannya adalah bagaimana kemudian perlindungan terhadap kedaulatan negara itu penting. Dan itu tugas kita bersama,” imbuhnya.
Dinamika Geopolitik sebagai Latar Belakang
Alasan mendasar pembentukan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing berkaitan dengan perubahan dinamika geopolitik yang sangat cepat. “Kan sekarang perkembangan geopolitik kan luar biasa nih. Kita nggak tahu nih, begitu cepatnya dinamika perkembangan geopolitik yang kita saksikan bersama. Nah karena itu juga penting buat semua negara, bukan hanya kita,” papar Supratman.
Target Penyelesaian Naskah Akademik
Pemerintah tidak menetapkan target waktu spesifik untuk penyelesaian naskah akademik. Penyusunan masih terus berjalan dan disempurnakan. “Nggak ada target. Kami lagi menyusun, menyempurnakan itu. Tapi belum selesai sampai saat ini,” pungkasnya.






