Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa sejumlah tindak pidana berat dikecualikan dari penerapan restorative justice (RJ). Tindak pidana tersebut meliputi korupsi, terorisme, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, pencucian uang, serta kekerasan seksual.
Korupsi dan Terorisme Dikecualikan dari Restorative Justice
“Jadi kalau untuk RJ itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, juga terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, dan juga pencucian uang ya, termasuk kekerasan seksual,” ujar Supratman dalam jumpa pers di gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ia menambahkan, penerapan RJ untuk kasus-kasus tersebut sama sekali tidak dimungkinkan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. “Jadi itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ ya, sesuai dengan KUHAP yang baru,” tegasnya.
Syarat Restorative Justice di Tahap Penyelidikan
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menambahkan bahwa penerapan restorative justice pada tahap penyelidikan sempat menuai banyak protes dari publik. Namun, ia menjelaskan bahwa RJ pada tahap penyelidikan tetap harus dilaporkan kepada penyidik dengan beberapa syarat.
“Hanya saja dari restoratif penyelidikan itu dia harus memberi tahu kepada penyidik untuk kemudian itu diregister mengapa harus memberi tahu kepada penyidik? Karena restorative justice itu syaratnya ada beberapa,” jelas Eddy.
Syarat-syarat tersebut meliputi:
- Pelaku baru pertama kali melakukan tindakan pidana.
- Ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun.
- Persetujuan korban.
Eddy mencontohkan, jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka restorative justice tidak dapat dilakukan. Terutama jika korban dalam kasus tersebut tidak memberikan persetujuan.
“Sekali lagi mau perkara apa pun kalau korban itu tidak setuju, perkara jalan terus. Jadi tidak ada restoratif,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum juga sempat menyebutkan bahwa UU KUHAP baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya KUHP.






