Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa sejumlah aparat penegak hukum (APH) telah siap menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menjelaskan bahwa jika terdapat kasus yang sedang diusut saat perubahan undang-undang ini berlaku, maka aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa akan digunakan.
Aturan Paling Menguntungkan Diterapkan
“Itu kan kalau terkait dengan hukuman, kalau ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang paling menguntungkan. Yang paling menguntungkan,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum), Jakarta, pada Senin (5/1/2026).
Supratman menambahkan bahwa telah diterbitkan surat edaran dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Mahkamah Agung (MA) mengenai proses penanganan perkara yang ada. Petunjuk terkait penggunaan hukum acara yang lama juga telah disusun oleh masing-masing instansi penegak hukum.
“Jadi salah satu ketentuan dan asas hukum itu. Kalau ada, dan ini juga sudah surat edaran Pak Kapolri, Jaksa Agung, MA sama, bagaimana proses penanganan pada saat sebelum berlakunya undang-undang ini prosesnya sudah berjalan di masing-masing,” jelasnya.
Ia menegaskan, “Terkait dengan kasus-kasus yang sementara berjalan, sementara masih menggunakan proses hukum acara yang lama ya, itu sudah dibuat petunjuknya terkait dengan hal tersebut.”






