Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing merupakan langkah strategis. Tujuannya adalah untuk memperkuat ketahanan nasional Indonesia di tengah dinamika global yang semakin kompleks dan melindungi negara dari kepentingan asing.
Lindungi Produk Unggulan Nasional
Yusril Ihza Mahendra menyoroti bagaimana Indonesia kerap menghadapi berbagai propaganda yang merugikan. Ia mencontohkan narasi negatif yang dibangun terhadap produk unggulan nasional seperti kelapa sawit, minyak kelapa, hingga hasil perikanan. Narasi tersebut seolah-olah menyatakan produk Indonesia berbahaya atau tidak sehat, padahal motif utamanya adalah melemahkan daya saing ekonomi nasional demi keuntungan pihak asing.
“Selama ini kita menghadapi berbagai propaganda yang merugikan, misalnya terhadap produk unggulan nasional seperti kelapa sawit, minyak kelapa, hingga hasil perikanan. Narasi yang dibangun seolah-olah produk kita berbahaya atau tidak sehat, padahal tujuan utamanya adalah melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain,” ujar Yusril dalam keterangan yang diterima, Rabu (21/1/2026).
Cegah Perusakan Mental dan Konflik Sosial
Lebih lanjut, Yusril menambahkan bahwa propaganda tidak hanya menyasar produk ekonomi, tetapi juga dapat diarahkan untuk merusak mental bangsa, menurunkan rasa percaya diri nasional, bahkan memicu konflik sosial melalui adu domba antar kelompok masyarakat. Ia mengingatkan bahwa dalam sejarah global, propaganda terbukti menjadi instrumen efektif untuk melemahkan suatu negara sebelum intervensi yang lebih besar dilakukan.
Bukan Pembatasan Kebebasan Berekspresi
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa wacana RUU tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi atau bersifat anti-demokrasi. Pemerintah lebih menitikberatkan pada penguatan kelembagaan dan pengaturan mekanisme kontrapropaganda. Selain itu, peningkatan kesadaran publik juga menjadi fokus agar masyarakat mampu mengenali dan menyaring informasi yang menyesatkan.
“Ini bukan soal pelarangan secara membabi buta, melainkan bagaimana negara memiliki instrumen untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda dan agitasi asing, sekaligus memperkuat literasi serta kepercayaan diri bangsa,” jelasnya.
Tahap Pengkajian dan Partisipasi Publik
Saat ini, pemerintah masih berada pada tahap pengkajian dan penyusunan naskah akademik. Proses ini dilakukan secara terbuka dengan memberikan ruang partisipasi publik. Tujuannya agar substansi kebijakan yang dirumuskan benar-benar menjawab kebutuhan dan tantangan nyata yang dihadapi Indonesia.
“Semua pihak tentu dipersilakan memberikan masukan. Namun, yang terpenting adalah memahami terlebih dahulu esensi persoalan ini secara utuh, bukan menolaknya secara apriori,” pungkas Yusril.
Simak juga video: Paripurna DPR Setujui RUU Penanggulangan Bencana Dihentikan Pembahasannya.






