Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan akurasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) demi memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran. Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan koordinasi dengan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor Kemenko PM, Selasa (17/2/2026).
“Hari ini, kami membahas dua hal penting. Yang pertama soal data, karena data ini menjadi hal yang paling krusial agar bansos kita tepat sasaran. Yang kedua adalah mekanisme penyaluran,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulisnya.
Gus Ipul menjelaskan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan penerima manfaat berdasarkan data BPS dan usulan pemerintah daerah, khususnya untuk kelompok desil 1 hingga desil 5. “Kementerian Sosial tugasnya menetapkan penerima manfaat. Setelah itu kami teruskan ke Kementerian Kesehatan, lalu ke BPJS Kesehatan untuk bekerja sama dengan fasilitas kesehatan,” jelasnya.
Ia mengapresiasi upaya BPS dalam pemutakhiran data yang semakin akurat, yang didukung partisipasi daerah dan masyarakat. “Kami selalu berpedoman pada data BPS dan juga usulan daerah. Maka itu kami mengundang masyarakat luas untuk ikut berpartisipasi menghadirkan data yang akurat. Datanya akurat, bansos kita tepat sasaran. Kalau data tidak akurat, bansos kita akan salah sasaran,” tegas Gus Ipul.
Masyarakat diimbau memanfaatkan kanal resmi seperti aplikasi Cek Bansos, call center, dan WhatsApp center untuk melakukan pemutakhiran data atau mengajukan sanggahan. “Setiap orang punya kesempatan memperbaiki datanya. Bahkan kalau merasa sudah tidak patut menerima bansos, itu kami hargai. Mekanismenya sudah disiapkan,” tambahnya.
Peran Kemenko PM dan BPJS Kesehatan
Sementara itu, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa sekitar 52 persen penduduk Indonesia, atau 152 juta jiwa, telah terdaftar sebagai penerima PBI. Dari jumlah tersebut, hampir 100 juta dibiayai oleh pemerintah pusat dan sekitar 50 juta melalui PBI daerah.
“Kami memastikan terus-menerus bahwa seluruh proses pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, khususnya kepada masyarakat penerima bantuan iuran, akan terus terlayani dengan baik,” kata Muhaimin.
Ia menambahkan, dinamika data sosial ekonomi, termasuk kelahiran, kematian, dan perubahan kondisi ekonomi, menuntut konsolidasi berkelanjutan antar kementerian dan pemerintah daerah. “Penonaktifan itu dilakukan karena masih ada yang tidak berhak menerima, karena ekonominya sudah meningkat. Ini dalam kerangka agar PBI tepat sasaran, yaitu untuk desil 1 sampai desil 5. Kalau ada yang dicoret karena tidak berhak, sebetulnya dialihkan kepada yang berhak,” tegasnya.
Muhaimin juga menekankan bahwa peserta PBI yang mengalami kondisi darurat atau penyakit katastropik tetap harus dilayani rumah sakit. “Kalau betul-betul darurat, rumah sakit harus menerima dan menangani. Nanti bisa berkoordinasi dengan Kemensos, dinas sosial, dan BPJS Kesehatan,” tuturnya.
Ia meminta kepala daerah hingga perangkat desa untuk proaktif mendeteksi perubahan kondisi warganya. “Kepala desa, lurah, kepala daerah diminta betul-betul proaktif dalam pemutakhiran desil. Ini penting supaya tidak terjadi kesalahan dan semuanya tertangani,” kata Muhaimin.
Verifikasi Data oleh BPS
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa BPS akan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap 106.153 peserta PBI yang sempat dinonaktifkan namun telah diaktifkan kembali. Target penyelesaian verifikasi ini adalah 14 Maret mendatang.
“Kami akan segera melakukan ground check kepada 106.153 peserta PBI yang dinonaktifkan tetapi sudah direaktivasi kembali. Ini tetap kami verifikasi di lapangan,” ujar Amalia.
Selain itu, BPS bersama Kemensos akan memverifikasi sekitar 11.017.000 peserta PBI nonaktif lainnya, yang setara dengan 5,9 juta keluarga. Proses ini akan melibatkan kolaborasi BPS daerah, pendamping PKH, serta mitra statistik, dengan estimasi waktu sekitar dua bulan.
Amalia menegaskan bahwa penentuan desil dilakukan secara nasional menggunakan sekitar 40 variabel kesejahteraan, tidak hanya pendapatan. “Pendesilan ini adalah perangkingan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara nasional dengan sekitar 40 variabel. Jadi pasti berbeda dengan pendesilan di tingkat daerah,” tutupnya.
Masyarakat dapat memperbarui status desil melalui fitur usul sanggah di aplikasi Cek Bansos dengan mengisi formulir dan melampirkan bukti pendukung seperti kondisi rumah atau aset.






