Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa jumlah pasien yang menjalani cuci darah di Indonesia terus mengalami peningkatan signifikan setiap tahunnya. Menurut Budi, angka pasien baru yang membutuhkan terapi ini mencapai sekitar 60 ribu orang per tahun.
Jumlah Pasien Terus Bertambah
Dalam rapat bersama Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (9/2/2026), Budi memaparkan bahwa total pasien cuci darah saat ini diperkirakan mencapai 200 ribu orang. Ia menjelaskan, “Jumlah pasien cuci darah di Indonesia, totalnya ada 200.000-an gitu ya, setiap tahunnya bertambah 60.000 yang baru, kemudian yang dari tahun sebelumnya ini ada sekitar 120.000-an ya.”
Budi menekankan betapa krusialnya terapi cuci darah bagi para pasien. “Ini jumlahnya 200.000, dan memang pasien cuci darah ini seminggu bisa dua sampai tiga kali harus cuci darah di rumah sakit. Kalau dia miss itu bisa fatal dalam waktu satu sampai tiga minggu,” tegasnya.
Prioritas Layanan Saat Bencana
Tingginya risiko kematian akibat terhentinya terapi cuci darah membuat layanan ini menjadi prioritas utama pemerintah, bahkan saat terjadi bencana. Budi mencontohkan situasi pascabencana di Aceh, di mana pemerintah segera memastikan layanan cuci darah dapat diaktifkan kembali.
Ia juga menyebutkan bahwa pasien dengan penyakit katastropik lainnya, seperti penderita kanker dan jantung, juga menghadapi risiko kematian serupa jika terapi mereka terhenti.
Reaktivasi Otomatis PBI untuk Pasien Katastropik
Menyinggung soal kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Program Bantuan Iuran (PBI), Budi menyatakan bahwa jumlah pasien cuci darah yang keluar dari skema PBI relatif kecil. “Jadi dari 200.000 tadi saya lupa sampaikan di depan, sebenarnya yang keluar dari PBI cuma 12.000. Jadi kita sudah lihat datanya dari 200.000 pasien cuci darah, kemudian ada perubahan 11 juta tadi sebenarnya yang keluar dari PBI cuma 12.262 ya, sehingga inilah yang ramai kemarin di publik, ramai kemarin di publik,” ujarnya.
Untuk mengatasi potensi terhentinya terapi, Budi mengusulkan penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial. SK ini bertujuan untuk melakukan reaktivasi otomatis PBI bagi pasien penyakit katastropik selama tiga bulan ke depan, tanpa perlu pengajuan permohonan dari pasien.
“Kita mengusulkan agar bisa dikeluarkan SK Kemensos, untuk tiga bulan ke depan layanan katastropik yang 120.000 tadi itu otomatis direaktivasi,” katanya. Ia menambahkan, “Jadi kalau maksudnya otomatis itu tidak perlu orangnya datang ke fasilitas kesehatan, tapi oleh pemerintah langsung direaktivasi, sehingga tidak ada berhenti atau keraguan baik rumah sakit maupun masyarakat, dan ini cukup dengan SK Kemensos.”
Validasi Data dan Penyesuaian Waktu Implementasi
Masa tiga bulan reaktivasi otomatis ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk melakukan validasi ulang data penerima PBI agar lebih tepat sasaran. Budi mengusulkan agar validasi ini melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Sosial.
“Dengan demikian dalam tiga bulan ini terjadi kejelasan dan bisa dikomunikasikan ke masyarakat yang terdampak bahwa ‘hei kita ingin mengalihkan uangnya bener-bener subsidi yang tidak mampu’,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Budi mengusulkan agar SK Kemensos tidak langsung berlaku pada bulan berikutnya setelah diterbitkan, melainkan dua bulan setelahnya. Jeda waktu ini penting agar BPJS Kesehatan memiliki cukup waktu untuk menyosialisasikan perubahan status kepesertaan kepada masyarakat dan mencegah potensi kegaduhan publik.
Budi juga mengingatkan bahwa reaktivasi PBI tetap harus mematuhi ketentuan undang-undang, yaitu batas maksimal 96,8 juta jiwa. Oleh karena itu, setiap kebijakan reaktivasi harus tetap mengacu pada batas kuota yang berlaku.






