Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengumumkan kebijakan moratorium atau penangguhan sementara terhadap penebangan dan pengangkutan kayu. Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap bencana alam yang melanda Sumatera, yang menunjukkan adanya penurunan fungsi lindung hutan.
Aturan Akses SIPUHH Diperketat
Kebijakan moratorium ini diatur melalui penerbitan Surat Dirjen PHL pada 1 Desember 2025, yang mencakup penutupan hak akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) untuk Pemanfaatan Kayu Tumbuh Alami pada Pemegang Hak atas Tanah (PHAT). Lebih lanjut, pada 8 Desember, diterbitkan Surat Dirjen PHL yang secara spesifik memberlakukan moratorium penebangan dan pengangkutan kayu. Akibatnya, tidak ada lagi penerbitan dokumen legalitas hasil hutan.
“Kebijakan moratorium ini melalui penerbitan Surat Dirjen PHL pada 1 Desember 2025, mengenai Penutupan Hak Akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) untuk Pemanfaatan Kayu Tumbuh Alami pada PHAT (Pemegang Hak atas Tanah), dan penerbitan Surat Dirjen PHL tanggal 8 Desember mengenai Moratorium penebangan dan pengangkutan kayu. Sehingga tidak ada penerbitan dokumen legalitas hasil hutan,” jelas Menhut Raja Antoni dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (14/1/2026).
Raja Juli Antoni menyatakan bahwa aturan ini merupakan respons atas bencana banjir yang mengindikasikan menurunnya fungsi lindung hutan akibat tekanan pemanfaatan dan aktivitas ilegal. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik ‘pencucian kayu’ dan menjaga sensitivitas di tengah masyarakat yang terdampak bencana.
Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana
Menindaklanjuti temuan kayu yang terbawa arus banjir, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan beberapa kebijakan terkait pemanfaatannya. Surat Edaran Dirjen PHL tertanggal 8 Desember 2025 mengatur pemanfaatan kayu hanyut untuk keperluan pemulihan pascabencana.
“Menindaklanjuti kayu hanyutan yang terbawa arus banjir, Kementerian Kehutanan telah mengatur beberapa kebijakan sebagai berikut: Menerbitkan surat edaran Dirjen PHL pada tanggal 8 Desember 2025 terkait pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pascabencana,” ujar Raja Juli.
Dalam aturan tersebut, pemanfaatan kayu hanyut dibatasi hanya untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Masyarakat diizinkan memanfaatkan kayu tersebut, namun dengan tegas dilarang untuk kegiatan komersial.
“Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan kemanusiaan dan selama bukan untuk kegiatan komersial,” tegas Raja Juli.
Untuk memperkuat landasan hukum kebijakan ini, Kementerian Kehutanan juga menerbitkan Keputusan Menteri (SK Menteri) Nomor 863 Tahun 2025 tertanggal 29 Desember 2025.






