Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa pesawat ATR 42-500 yang mengalami kecelakaan di kawasan Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, seharusnya dalam kondisi laik terbang. Pernyataan ini disampaikan di tengah proses investigasi yang masih berlangsung oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Kondisi Pesawat dan Proses Investigasi
Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kelayakan terbang adalah syarat utama bagi setiap pesawat yang beroperasi. “Kalau layak terbang, iya, karena setiap pesawat yang dioperasikan syarat utamanya adalah layak terbang,” ujar Dudy kepada wartawan di Posko Operasi SAR, Desa Tompobulu, Kecamatan Balocci, Pangkep, pada Senin (19/1/2026).
Pihaknya masih menunggu laporan resmi dari KNKT mengenai hasil investigasi kecelakaan tersebut. Laporan ini akan menjadi dasar bagi Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap standar keselamatan penerbangan.
“Kita akan lihat setelah nanti KNKT menyampaikan hasil laporannya, ya. Evaluasi bisa kita lakukan setelah mengumpulkan semua informasi, semua bukti-bukti dan semua fakta-fakta yang akan disampaikan KNKT,” jelasnya.
Menghindari Spekulasi Penyebab Kecelakaan
Terkait dugaan penyebab jatuhnya pesawat akibat faktor cuaca, Dudy Purwagandhi enggan memberikan komentar dini. Ia menekankan pentingnya menunggu hasil pendalaman dan proses evakuasi yang sedang dilakukan oleh tim SAR gabungan.
“Saya belum bisa menyimpulkan itu, kita tidak mau terlalu dini menyampaikan apa yang menjadi penyebab dari kecelakaan ini,” tegasnya. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian dalam menentukan penyebab kecelakaan hingga seluruh data dan fakta terkumpul secara komprehensif.






