Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan adanya usulan dari para kepala daerah di Sumatera yang terdampak bencana. Usulan tersebut adalah agar para korban bencana yang kehilangan pekerjaan dan usahanya dapat dimasukkan sementara ke dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan Sosial untuk Korban Bencana
Tito Karnavian menjelaskan bahwa usulan ini muncul dari para kepala daerah yang melihat langsung dampak bencana terhadap masyarakat. “Kemudian yang lain adalah masalah dana bantuan. Bantuan sosial usulan dari kepala-kepala daerah yang terdampak, yang mereka terpengaruh dan kemudian tidak bisa bekerja, misalnya karena sawahnya, warungnya, rusak dan lain-lain, itu mereka mengusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penerima bantuan sosial Kemensos,” ujar Tito di gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Bantuan yang diusulkan tidak hanya dalam bentuk PKH, tetapi juga Program Bantuan Iuran (PBI) untuk BPJS Kesehatan. Hal ini bertujuan agar para korban dapat mengakses fasilitas kesehatan tanpa dikenakan biaya.
Besaran dan Durasi Bantuan
Menurut Tito, para kepala daerah memandang pentingnya korban bencana masuk ke dalam PKH. “PKH tadi juga penting, kalau nggak salah Rp 600-an ribu per bulan. Nah, ini penting juga kalau seandainya mereka bisa masuk dalam daftar itu,” kata Tito.
Lebih lanjut, Tito menyebutkan bahwa para kepala daerah menyarankan agar program bantuan sosial ini berjalan setidaknya selama enam bulan. “Tapi ada saran juga dimasukkan dalam daftar PKH setidaknya 6 bulan. PKH artinya bantuan langsung tunai selama 6 bukan. Nah ini sedang pendataan oleh kita,” jelas Tito.
Proses Pendataan dan Dasar Pengusulan
Proses pendataan korban bencana yang akan dimasukkan ke dalam daftar penerima bantuan sosial melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS). Tito menjelaskan bahwa ada penerima bansos sebelumnya yang sudah meninggal, mendapatkan pekerjaan baru, atau kondisi ekonominya membaik sehingga tidak lagi memenuhi syarat.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa dari hasil clearing survei data oleh BPS yang disebut dengan Data Regsosek (Data Registrasi Sosial Ekonomi), DTSen Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang berbasis pada data Dukcapil, survei dilakukan oleh BPS, program PKH itu ada lebih kurang 3,97 juta yang bisa di-clear-kan,” papar Tito.
Ia menambahkan, data yang sudah di-clear-kan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memasukkan korban bencana. “Dan itu bisa di-clear-kan misalnya orangnya sudah meninggal, ada orangnya yang sudah naik kelas dia menjadi ASN atau menjadi anggota TNI-Polri. Nah, ini lebih kurang kalau bisa nanti yang terdampak ini diberikan Bantuan Sosial Langsung Tunai (BLT) dalam daftar PKH tadi. Terutama yang untuk mengambil alih yang sudah ter-clear out 3,97 juta itu,” terangnya.
Tito meyakini bahwa bantuan ini akan sangat berarti bagi para korban. “Kalau misalnya 200 sampai 500 ribu dari daerah bencana ini bisa diberikan, itu akan sangat membantu mereka untuk kehidupan sekaligus juga untuk memperkuat daya beli mereka,” tutup Tito.






