Banda Aceh, Aceh – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memaparkan tiga skema kompensasi bagi warga yang rumahnya rusak akibat bencana di Sumatera. Skema ini disiapkan oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Tiga Skema Kompensasi
Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, mengungkapkan hal ini dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana di DPR, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Banda Aceh, Sabtu (10/1/2026).
Sebelum memaparkan skema kompensasi, Tito terlebih dahulu menyampaikan data kerusakan rumah yang dihimpun dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Pengurangan pengungsi. Menurut kami ini penting, simbol dari percepatan pemulihan. Karena makin dikit pengungsi yang di tenda-tenda, maka akan lebih menunjukkan bahwa situasi sudah mendekati normal,” ujar Tito.
Data BNPB menunjukkan total rumah rusak ringan, sedang, dan berat di tiga provinsi terdampak: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Tito merinci angka tersebut sebagai berikut:
- Rumah rusak ringan: 76.000 unit
- Rumah rusak sedang: 45.000 unit
- Rumah rusak berat: 53.000 unit
Berdasarkan data tersebut, Tito kemudian memaparkan skema kompensasi yang disiapkan pemerintah:
- Rusak Ringan: Rp15 juta per kepala keluarga
- Rusak Sedang: Rp30 juta per kepala keluarga
- Rusak Berat: Rp60 juta per kepala keluarga
Tito menekankan bahwa validasi data penerima kompensasi akan dilakukan hingga tingkat kabupaten. “Kalau saja kita bisa ada skemanya untuk rusak ringan sedang ini diberikan ringan Rp15 juta, sedang Rp30 juta, artinya kalau mereka sudah terdata oleh pemerintah daerah dan kemudian di-SK-kan oleh bupati, validasinya hanya sampai tingkat kabupaten, ya, mohon izin, ibu BPKP,” jelasnya.
Proses validasi ini juga akan melibatkan penandatanganan oleh kapolres dan kajari untuk memastikan akuntabilitas. “Dan ini setelah itu, setelah divalidasi oleh BPS dan dukcapil, ditandatangani oleh kapolres dan ya seperti ini, sudah banyak sebenernya yang sudah selesai, itu kemudian uang Rp15 juta, Rp30 juta itu segera serahkan oleh BNPB,” imbuh Tito.
Perlunya Instruksi Presiden
Tito Karnavian juga menyinggung kemungkinan perlunya Instruksi Presiden (Inpres) untuk mempercepat eksekusi skema kompensasi ini. Ia bahkan secara bercanda meminta dorongan dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
“Nah nanti BNPB bisa menjelaskan apakah… saya dengar sudah ada yang dieksekusi. Tapi ini memang katanya memerlukan Inpres segala. Kalau Inpres saya bilang saya nyerah, kalau Inpres sudah urusannya Pak Satgas DPR itu kan, Pak Dasco. Saya mungkin 2 minggu, kalau Pak Dasco bisa 1 hari gitu kan,” ujar Tito, disambut tawa peserta rapat.
Ia menambahkan, percepatan penyerahan dana kompensasi sangat krusial, terutama bagi mereka yang rumahnya rusak berat.
“Cepat serahkan uangnya, itu 70% sudah hilang, 120 ribu pengungsi sudah kembali, 120 ribu ini sisanya adalah kalau data tadi 53.432 yang rusak berat, ya nggak mungkin mereka akan kembali karena memang rumahnya rusak berat dan hilang,” pungkasnya.






