Berita

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Sumatera Percepat Pendataan Rumah Rusak Pascabencana

Advertisement

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mendesak pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Sumatera dan instansi terkait untuk segera mempercepat proses pendataan rumah yang rusak akibat bencana. Menurutnya, akurasi dan kecepatan data menjadi faktor krusial dalam penyaluran bantuan dari pemerintah pusat kepada masyarakat yang terdampak.

“Kuncinya adalah data. Data ini, yang mana yang (rusak) ringan, mana yang rusak sedang, mana yang berat. Semua kabupaten/kota,” ujar Tito dalam keterangannya pada Rabu (7/1/2026). Pernyataan ini disampaikan saat ia memimpin Rapat Koordinasi Pendataan Kerusakan Rumah, Fasilitas Umum, dan Jumlah Pengungsi Terbaru Pascabencana di Wilayah Sumatera yang digelar secara virtual dari Jakarta pada Selasa (6/1).

Tito menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap percepatan pemulihan pascabencana, termasuk bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan ringan dan sedang agar dapat segera kembali beraktivitas.

Skema Bantuan Pemerintah

Pemerintah telah menyiapkan skema bantuan bagi rumah yang rusak ringan dan sedang, berupa uang kompensasi sebesar Rp 15 juta untuk kategori rusak ringan dan Rp 30 juta untuk rusak sedang. Bagi masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan berat atau hilang, pemerintah menyediakan skema hunian tetap (huntap). Selama menunggu pembangunan huntap, warga dapat menempati hunian sementara (huntara) dan menerima Dana Tunggu Hunian (DTH).

Lebih lanjut, Tito menegaskan bahwa penyaluran bantuan tidak dapat dilakukan tanpa data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia meminta seluruh Pemda untuk segera menetapkan data kerusakan rumah berdasarkan kategori rusak ringan, sedang, dan berat melalui keputusan kepala daerah. Data tersebut kemudian diteruskan kepada gubernur, lalu ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Sosial untuk ditindaklanjuti.

“Keinginan kita semua, yang rusak ringan dan rusak sedang ini secepat mungkin diberikan bantuan dan pembiayaan agar mereka bisa mulai bekerja, mulai beres-beres,” tuturnya.

Advertisement

Peran Aparat Desa dan BPS

Untuk mempercepat proses pendataan, Tito mendorong peran aktif aparat desa. Ia berpendapat bahwa kepala desa atau keuchik memiliki pemahaman paling detail mengenai kondisi warganya, sehingga pendataan dapat dilakukan berbasis nama dan alamat tanpa harus menunggu kelengkapan administrasi kependudukan. “Setelah itu diserahkan kepada camat, camat kepada bupati. Bupati nanti merekap semuanya, dan setelah itu membuat semacam SK, daftar korbannya itu,” jelas Tito.

Selain itu, Mendagri juga meminta dukungan dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membantu percepatan pendataan melalui jaringan yang dimiliki hingga tingkat kabupaten dan kota. Tito mengingatkan bahwa keterlambatan pendataan dapat berdampak pada lambatnya pencairan bantuan dan berpotensi memperpanjang masa pengungsian, yang dapat menimbulkan persoalan sosial maupun kesehatan.

Ia menyoroti masih adanya sejumlah daerah yang belum menyampaikan usulan data kerusakan. Tito mengingatkan Pemda agar memastikan seluruh data disampaikan untuk menghindari masalah di kemudian hari, terutama agar tidak ada masyarakat terdampak yang tidak menerima bantuan karena tidak diusulkan oleh daerah.

Dalam rapat tersebut, turut hadir Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansah, serta sejumlah kepala daerah di wilayah Sumatera.

Advertisement